; charset=UTF-8" /> Bupati Anambas Biarkan PNS Ini Meski Tak Masuk Kantor Setahun - | ';

| | 1,402 kali dibaca

Bupati Anambas Biarkan PNS Ini Meski Tak Masuk Kantor Setahun

Dra Nurgayah M A, Kabid Kedisiplinan dan Kesra

Dra Nurgayah M A, Kabid Kedisiplinan dan Kesra Anambas.

Terempa, Radar Kepri-Sejumlah staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Kecamatan Siantan Selatan tak bisa berleha-leha lagi, apalagi setelah mendapat teguran dari atasannya. Jika telah beberapa kali ditegur secara tertulis tak digubris, oknum PNS yang tidak memperdulikan atasannya (Camat) memanggil, sanksi pemecatan menanti.
Kepala Camat Siantan Selatan, Rasyid yang di hubungi melalui via telepon menjelaskan.”Dia memang staf saya, saya sudah berusaha melakukan teguran dan bahkan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak ada jawaban. Staf saya ini sudah sering tidak masuk kantor dan bahkan saya akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindak lanjuti staf PNS yang tidak di siplin dalam kerja.”jelasnya.
Di lain pihak Dra Nurgayah, M A selaku kabid kedisiplinan dan Kesra mengatakan.”Saya belum menerima surat dari kepala Camat Siantan Seatan. Saya tidak berhak memberikan sanksi, karena yang berhak memberikan sanksi itu adalah atasan mereka langsung (camat,red) kepada yang bersangkutan sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Kalau sampai 1 sampai 5 hari atasan berhak melakukan teguran lisan dan atasan juga berhak melakukan pemeriksaan dan apa bila kalau sudah tidak bisa dengan teguran oleh atasan, atasan yang bersangkutan langsung menyurati BKD supaya bisa memproses setelah ada rekom dari atasan.”jelasnya
Dilanjutkan.”Ada kepala Desa datang melaporkan ke BKD terkait berita yang saya terima, tetapi BKD tidak menerima laporan secara lisan melainkan laporan secara tertulis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di belakang harinya. Dan setiap bulan seluruh SKPD, Camat, Kabag berhak memberikan hasil absensi pegawai tiap bulannya, dan kita juga sudah menyurati ketiap SKPD dan seluruhnya agar tiap bulan melaporkan hasil absensi stafnya.”bebernya.
Menurut Nurgayah.”Karena setiap kita melakukan sidak Kepegawaian, selalu ada yang melakukan kebohongan atau rekayasa absen. Ada beberapa Dinas yang pernah kami dapati

melakukan rekaya absensi.”jelasnya.
Ditambah, Said Halis Mahardi selaku PNS Golongan I sudah setahun bekerja sebagai staf PNS biasa ini tidak pernah masuk kantor, sesuai apa yang di katakan Sang Camat selaku atasan. Bahkan sang camat pun akan menyurati BKD terkait ketidak disiplinan Pegawai sesuai Peraturan Bupati tentang Kedisiplinan Pegawai. Namun oknum PNS tersebut tak kunjung dipecat, diduga memiliki dekingan kuat di lingkaran Bupati ataupun keluarga Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin. (yuli)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Des 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Bupati Anambas Biarkan PNS Ini Meski Tak Masuk Kantor Setahun”

  1. Drs H Suhendri Msi/ Pembina Ikatan Keluarga Anambas Pekanbaru

    Camat harus melakukan pembinaan terhadap bawahannya, dan apabila tidak bisa juga dilakukan pembinaan baik secara lisan, maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku, barulah dilaporkan kepada Bupati Anambas melalui Badan Kepegawaian Daerah, dan meminta kepada Kepala Inspektorat untuk turun dan melakukan pemeriksaan kepada oknum PNS yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. Apabila oknum PNS tsb melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti bersalah, barulah diberikan hukuman atau sanksi kepada oknum PNS tsb, dan pemberian hukuman atau sanksi kepada PNS yang melakukan kesalahan dan melanggar ketentuan kepegawaian, tidak dilakukan sepihak saja akan tetapi berlaku umum. Ya kalau salah, tindak saja dan tidak ada pengecualian walaupun oknum tersebut keluarga dari pejabat tertentu.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek