BPOM Batam Grebek Gudang Kosmetik Illegal di Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggrebek gudang tempat penyimpanan kosmetik iilegal di Jalan Sutan Mahmud, Gang Tanjung, Tanjungunggat, Rabu (06/09/2017). Penggrebekan dilakukan BPOM Batam dibackup Polda Kepri, Kodim Bintan, Kejati Kepri, Dinkes Kepri dan Satpol PP Kepri.
Dalam penggrebekan tersebut ditemukan ratusan jenis dan merk kosmetik illegal tanpa ijin BPOM yang diduga mengandung bahan berbahaya. Selain itu kosmetik tersebut pada umumnya berasal dari luar negeri, seperti China, Thailand, Malaysia, Taiwan.
Beberapa kosmetik illegal tersebut seperti cream pemutih wajah, sabun mandi, pensil alis mata, salap kulit, vitamin tubuh.
Kepala BPOM Batam Alex Sander, S.Farm, Apt mengatakan dari hasil penemuan di gudang tersebut semua kosmetik tidak memiliki ijin dari BPOM dan tidak memiliki ijin untuk mengedarkan maupun menjual. Selain itu juga tidak memiliki ijin impor, yang mana kebanyakan kosmetik ini didatangkan dari luar negeri.
“Kita sudah pantau gudang ini selama dua bulan, pemiliknya berinisial WA. Kosmetik ini didistribusikan ke beberapa toko yang ada di Tanjungpinang. Dari kasat mata kosmetik ini mengandung bahan berbahaya seperti zat merkuri yang tentu sangat berbahaya bila digunakan,” ujar Alex Sander.
Lebih lanjut Alex Sander mengatakan pemilik kosmetik illegal tersebut akan dikenakan dengan undang-undang 36 tahun 2009 pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu pemilik gudang WA tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan toko tempat menyimpan kosmetik sebelum di pasarkan berada di jalan Tambak. (Wok)