Datangi Toko Penjual Kosmetik Illegal, BPOM Batam Tidak Bisa Masuk
Tanjungpinang, Radar Kepri-Usai menggrebek gudang penyimpanan kosmetik illegal di Jalan Sutan Mahmud, Gang Tanjung oleh BPOM Batam dan tim gabungan, Rabu (06/09/2017) petugas bergerak menuju toko tempat menjual kosmetik illegal tersebut yang berada di Jalan Tambak. Ditempat tersebut petugas BPOM Batam tidak bisa masuk ke toko karena pemilik tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan seorang wanita mengaku sebagai karyawan yang bekerja baru lima hari.
Petugas BPOM Batam sempat berdebat dengan suami karyawan tersebut yang mengatakan istrinya tidak tahu apa-apa. Saat diminta menunjukan kunci toko, karyawan tersebut mengaku tidak tahu dimana, sambil menutup wajahnya dengan rambut.
“Istri saya baru bekerja beberapa hari di toko ini, mana tahu apa-apa. Untuk lebih jelasnya bapak tanyakan saja sama yang punya toko,” ujar suami karyawan tersebut sambil menelepon seseorang.
Kepala BPOM Batam Alex Sander meminta pemilik toko datang segera untuk menjelaskan keberadaan kosmetik illegal yang ditemukan di gudang yang berada di jalan Sutan Mahmud. Sambil menunjukan surat dari BPOM Batam, Alex Sander meminta agar karyawan tersebut datang ke kantor BPOM Batam untuk dilakukan pemeriksaan.
Kedatangan petugas di toko tersebut sempat jadi tontonan warga yang melintas. Karena tidak bisa masuk ke toko, petugas BPOM Batam dan tim gabungan kembali lagi ke gudang kosmetik illegal yang berada di Jalan Sutan Mahmud untuk mengumpulkan barang bukti. (Wok)