; charset=UTF-8" /> BPKB Raib di Bank BPR, Nasri Lapor Polisi - | ';

| | 1,785 kali dibaca

BPKB Raib di Bank BPR, Nasri Lapor Polisi

Kantor BPR Harapan Bunda dan Nasri.

Kantor BPR Harapan Bunda, Batam dan Nasri.(foto by taherman,radarkepri.com)

Batam, Radar Kepri- Sudah jatuh di timpa tangga pula. Mungkin inilah pameo yang tepat menggambarkan nasib Nasri. Nasabah Bank BPR Harapan Bunda yang terletak Komplek Batam Blok D 1 dan 2 Nagoya, Batam. Pasalnya, guna berobat pada tahun 2011 lalu, Nasri menggadaikan BPKB mobilnya, namun ketika Nasri akan menebus dan mengambil lagi BPKB tersebut telah berpindah tangan pada orang lain.

Dijumpai Radar Kepri, Selasa (29/10), Nasri pemilik BPKB mobil dengan nomor Polisi : BP 1517 ZL merek Toyota SPRINTER jenis/model sedan, keluaran tahun pembuatan 1995. Dengan spesifikasi, isi Selinder/HP 1600 CC. Warna KB, Biru metalik, nomor Rangka AE 110-7009811.Nomor:5AC090383.Nomor BPKB :A-4616003-D menuturukan. “BPKB yang saya agunkan (jaminkan) kep Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Harapan Bunda, tanpa sepengatahuan saya telah di berikan oleh Bank tersebut kepada orang lain,.”ungkap Nasri .

Menurut Nasri, sepulang dirinya berobat di Jakarta, dia menanyakan pada Bank BPR Harapan Bunda BPKB mobilnya yang dia agunkan.”Namun Bank tersebut mengatakan bahwa BPKB mobil saya tersebut sudah saya ambil melalui surat kuasa kepada orang lain.”sebut Nasri mengulangkan ucapan pihak Bank BPR Harapan Bunda pada dirinya.

Dan yang lebih aneh lagi, lanjut Nasri.”Mereka menuduh saya juga hadir sewaktu  penyerahan surat kuasa tersebut. Tentu saja tingkah pihak Bank BPR Harapan Bunda tersebut cukup aneh. Kalau saya ada waktu itu, kenapa harus saya kuasakan pada orang lain.”ungkapnya.

Masih dia menceritakan peristiwa apa yang dialaminya tersebut, sewaktu dirinya mau berobat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Pada tahun  2011 lalu, pembayaran angsuran kredit mobil  tersebut tinggal 5 kali pembayaran lagi sebesar Rp 1 550 000 per-bulannya.”Dan mobil tersebut memang saya kontrakan kepada yang bernama Hery Suandi dengan sewa perbulannya sebesar Rp 1 500 000. Sewaktu mau berangkat berobat itu, saya minta kepada Hery Suandi sewa mobil tersebut lansung saja dibayarkan kepada Bank BPR Harapan Bunda, pesan saya.”beber Nasri mengenang peristiwa tersebut.

Namun apa yang terjadi.”Pihak Bank BPR Harapan Bunda malah memberikan BPKB mobil saya pada orang lain, tanpa sepengetahuan saya. Sejak kejadian itu, saya sudah berulang kali tanyakan pada pihak bank BPR Harapan Bunda. Namun mereka bersikukuh mengatakan kalau BPKB mobil tersebut telah saya ambil dengan membuat surat kuasa kepada orang lain yang bernama Hery Suandi yang menyewa mobil saya itu.”paparnya.

Dan hal ini, lanjut Nasri.”Pernah saya tanyakan kepada Hery Suandi yang mengambil mobil tersebut dengan membuat surat kuasa palsu atas nama saya itu, bersama orang bank dan pihak yang berwajib dari kepolisian di rutan Baloi karena tersangkut kasus lain. Tentang perihal surat kuasa tersebut, Hary Suandi mengakui bahwa surat tersebut memang palsu.”ujarnya.

Anehnya, pihak Bank BPR Harapan Bunda bersikeras mengatakan sewaktu penyerahan surat kuasa kepada pihaknya itu, yang dibuat Hery tersebut.”Saya hadir, kalau saya hadir kenapa harus buat surat kuasa. Dan saya yakin, hilangnya mobil dan BPKB saya itu, memang sudah di skenariokan oleh pihak Bank BPR Harapan Bunda dengan Hery Suandi dan pihak Notaris. Yang bertandatangan  (Herry Candra). Sementara saya dengan pihak Notaris tersebut tidak kenal.”ujar pria setengah baya itu.

Dan hal ini, lanjut Nasri.”Sudah saya laporkan kepada pihak yang berwajib ke Polrestabes Barelang dengan Nomor : LP-B/1145/X/2013/kepri SPKT tertanggal 07/Oktober 2013 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUP Pidana.”Saya berharap kepada pihak kepolisian Polresta Barelang menindak semua pelaku yang terkait dengan pemalsuan tandatangan saya tersebut.” Harapnya.

Sementara itu Harto Halomuan penasehat hukum Bank BPR Harapan Bunda sewaktu dikonfirmasi awak media ini, Selasa ( 29/10) di kantor Bank BPR Harapan Bunda, di Nagoya mengatakan.”Kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum, ya..kita tunggu saja prosesnya.”jawabnya singkat.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 31 Okt 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek