BLH Tanjungpinang Adakan Pembinaan Bank Sampah
Tanjungpinang, Radar Kepri-pembinaan bank sampah kota Tanjungpinang tahun 2014 yang dilakukan Badan lingkungan hidup Pemko Tanjungpinang dibuka langsung oleh asisten perekonomian pembangunan dan kesra, Effiar M Amin. Bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut, kepala BLH, Gunawan Graunimo dan Muhamad Sukri, Kabid pengelolaan limbah domestik, B3 dan pemulihan lingkungan.
Effiar dalam sambutannya mengatakan, bank sampah menjadi salah satu alternatif mengajak masyarakat untuk peduli dengan sampah. Dan bank sampah merupakan sebuah system pengelolaan sampah berbasis rumah tangga. System bank sampah ini memiliki beberapa keunggulan selain untuk kesehatan lingkungan juga berfungsi untuk memberdayakan masyarakat mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Menurut kepala BLH Pemko Tanjungpinang, Gunawan Grounimo, dalam makalahnya pelaksanaan pembinaan bank sampah didasarkan pada peraturan, Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nonor 13 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaa reduce, reuse, dan reycle (3R) melalui bank sampah.”Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.”paparnya.
Pemerintah dalam hal ini berperan memperbanyak bank sampah, pendampingan dan bantuan tekhnis, pelatihan dan monitoring serta evaluasi bank sampah. Sedangkan peran masyarakat melakukan pemilahan sampah, penyerahan sampah ke bank sampah dan mengelola bank sampah.
Yang bermanfaat untuk peningkatan dan penguatan ekonomi kerakyatan serta lingkungan yang bersih dan hijau sehingga tercipta masyarakat sehat. Dan diwujudkannya good governance dalam pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan dari sampah sehingga terwujud kelembagaan yang kapasitasnya meningkat secara berkelanjutan.
Lanjut Gunawan, komitmen para pimpinan dijajaran pemerintah pusat dan daerah, kapasitas kelembagaan dan pengorganisasian dalam jajaran pemerintah, wawasan, apresiasi, aspirasi, dukungan dan partisipasi publik, system pendanaan, peraturan perundang-undangan, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis, pengelolaan data dan sitem informasi termasuk pelaporan berkala menjadi bagian dari kunci keberhasilan.
Namun yang pasti, target dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan bank sampah serta meningkatkan jumlah bank sampah di kota Tanjungpinang.
Dilain pihak, Muhamad Supri memaparkan bank sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen, layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah.
Berdasarkan PP 81/2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Lalu untuk penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.”Lalu apa tujuan ikut bank sampah ya? Pastinya mengurangi volume sampah, merubah cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap sampah, dimana dahulu sampah dijauhi atau dimusuhi sekarang didekati dengan mengolah dan memanfaatkannya serta menjadi rupiah dengan ditabung.”terang M Supri.
Namun bank sampah berbeda dengan bank konvensional, jam kerja bank sampah sepenuhnya tergantung kepada kesepakatan pelaksana bank sampah dan masyarakat sebagai penabung. Jumlah hari kerja bank sampah dalam seminggu pun tergantung ketersediaan waktu pengelola bank sampah yang biasanya punya pekerjaan utama.
Sebagain contoh jam kerja bank sampah Rejeki di Surabaya, buka Jumat dan Sabtu dari pukul 15 00-17.00 Wib dan Minggu dari pukul 9.00-17.00 Wib. Semua orang dapat menabung sampah di bank sampah. Setiap sampah yang ditabung akan ditimbang dan dihargai sesuai harga pasaran. Uangnya dapat langsung diambil penabung atau dicatat dalam buku rekening yang dipersiapkan oleh bank.
Selain menabung sampah dalam prakteknya bank sampah juga dapat meminjamkan uang kepada penabung dengan sistem bagi hasil dan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai bagian dari pelayanan, bank sampah dapat menyediakan angkutan untuk menjemput sampah dari kampung ke kampung diseluruh daerah layanan. Penabung cukup menelepon bank sampah dan meletakkan sampahnya di depan rumah, petugas bank sampah akan menimbang, mencatat dan mengangkut sampah tersebut.
Dalam prakteknya pengelola bank sampah dapat melaksanakan dua jenis tabungan, tabungan individu dan tabungan kolektif. Tabungan individu terdiri dari tabungan biasa, tabungan pendidikan, tabungan lebaran dan tabungan sosial. Tabungan biasa dapat ditarik setiap tahun ajaran baru atau setiap bayar sumbangan pengembangan pendidikan, sementara tabungan lebaran dapat diambil seminggu sebelum lebaran.
Tabungan kolektif biasanya ditujukan untuk keperluan kelompok seperti kegiatan arisan pengajian dan pengurus mesjid. Perlu menjadi perhatian, jenis sampah yang bisa ditabung di bank sampah dikelompokkan dalam beberapa jenis, seperti sampah kertas, koran, kardus, majalah dan dupleks. Kemudian plastic seperti plastik bening, botol plastic dan plastic keras lainnya. Dan logam yang meliputi besi, aluminium dan timah.
Harga yang ditetapkan merupakan harga fluktuatif sesuai harga pasar. Cara ini ditempuh untuk memotivasi masyarakat agar memilah, mengumpulkan dan menabung sampah. Cara ini juga merupakan strategi subsidi silang untuk biaya operasional bank sampah. Dan diharapkan penabung menabung sampah dalam keadaan bersih dan utuh. Karena harga sampah dalam keadaan bersih dan utuh memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi.
Agar proses pemilahan sampah berjalan baik, penabung disarankan untuk membawa 3 kelompok besar sampah dalam tiga kantong yang berbeda. Meliputi kantong 1 untuk sampah plastik, kantong ke-2 untuk kertas dan kantong ketiga untuk logam.(lanni)