Berti Hanya Saksi Padahal Ikut Pesta Narkoba
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Yasmar Marwan alias Mam mengakui mengajak istrinya Elida Simanjuntak pesta narkoba jenis sabu bersama Deri Dwi Priyanto dan Berti Ananda.
Pengakuan ini disampaikan Yasmar Marwan didepan majelis hakim di persidangan PN Tanjungpinang, Rabu (28/07) menjawab pertanyaan hakim.
Dalam persidangan ini, Elinda alias Linda yang merupakan istri Yasmar Marwan menjadi saksi untuk suaminya.”Iya Yang Mulia, saya ikut makai narkoba. Saya baru mencoba memakai hari itu, dengan cara bergantian dan hanya beberapa kali isap.”Ujarnya.
Linda berdalih memakai narkoba agar kuat..”Saat itu saya mau pindahan dan biar kuat untuk kemas-kemas barang saya coba untuk menggunakan sabu.”katanya.
Dalam surat dakwan yang ditandatangani Fery Ritonga SH dari Kejari Tanjungpinang diuraikan, Linda ditangkap Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Aisyah Perum. Grand View Blok C no.8 km.8 atas kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Saat penangkapan tersebut diamankan satu paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening didlam kotak rokok merk Norton dengan berat 0.08 gram dalam saku celana sebelah kanan Yasmar Marwan.
Atas perbuatanya, Yasmar Marwan dijerat melanggar, primer 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rabu (04/08) persidangan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa.
Anehnya, Berti yang juga ikut memakai narkoba bersama hanya jadi saksi dan dikabarkan hanya menjalani rehabilitasi. Sedang Deri Dwi belum diperoleh konfirmasi dari instansi tempat dia berutugas yakni TNI AU (wing udara). (mona)