Berkas Korupsi Mantan Sekdako Tpi Dilimpahkan

M Yamin dan Gatot Winoto ketika digiring petugas Kejari Tanjungpinang ke mobil tahanan pada 27 September 2012 lalu
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi), hari ini, Jumat (15/03) telah melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Sekdako Tanjungpinang Drs Gatot Winoto, M Yamin dan M Rasyid ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap satu (P21 tahap awal) berupa pelimpahan berkas disampaikan JPU, pada Senin (18/03). Pelimpahan tahap dua (P21 tahap dua) berupa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan tim penyidik.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang SR Nasution SH MH ketika dikonfirmasi Radar Kepri melalui ponselnya, Jumat (15/03).”Hari ini berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, setelah itu penyerahan tersangka dan berkas.”tulis Kajari melalui pesan singkat.
Mengenai siapa JPU yang akan menyidangkan perkara Gatot cs tersebut, menurut Kajari.”Pak Maruhum dan kawan-kawan yang akan menyidangkan.”tulisnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi jilid II UUDP Kota Tanjungpinang ini telah menjerat 3 pejabat teras di Pemko Tanjungpinang. Masing-masing, yaitu Gatot Winoto selaku Pengguna Anggaran (PA), M Yamin yang menjabat Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan M Rasyid selaku Bendahara Daerah.
Ketiganya dijerat melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar untuk pasal 2. Sedangkan untuk pasal 3, paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.(irfan)