; charset=UTF-8" /> Bejat, Balita Diperkosa dan Disodomi - | ';

| | 3,013 kali dibaca

Bejat, Balita Diperkosa dan Disodomi

Irwin, pelaku pemerkos dan sodomi anak dibawah Balita dituntut 15 tahun penjara, Rabu (28/10) di PN Tanjungpinang.

Irwin, pelaku pemerkos dan sodomi anak dibawah Balita dituntut 15 tahun penjara, Rabu (28/10) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Para orang tua yang memiliki anak perempuan, meskipun masih di bawah lima tahun (Balita). Sebaiknya ekstra hati-hati dalam menitipkan buah hatinya pada orang untuk dijaga. Pasalnya, aksi pencabulan justru kadang dilakukan oleh orang terdekat atau yang dipercaya tersebut.

Seperti Irwin (26) yang tega memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya,red) dirumah Irwin di Perum Lembah Asri, RT 002 RW 002, Kelurahan Toa Paya, Kecamatan Toa Paya, Kabupaten Bintan. Padahal, Bunga dititipkan ibunya, EN pada Misah, istri Irwin, namun hanya ditinggal sebentar oleh Misah, ternyata Bunga sudah dicabuli Irwin.”Tadi dicucuk sama oom.”itulah sepenggal pengakuan Bunga pada EN, ibu kandungnya. Pengakuan lugu Bunga membuat kaget EN, marah dan emosinya memuncak. Namun EN masih menahan diri dengan nada lembut, EN menginterogasi Bunga.”Dicucuk pakai apa.”tanya EN. Bunga yang kesakitan menjawab.”Pakai burung oom.”ucapnya. Kontan saja EN tambah pitam, namun kembali menanyakan.”Dimana yang di cucuk ?”.tanya EN. Dengan spontan, Bunga menjawab.”Disini (menunjuk kemaluan,red) dan disini (menunjuk dubur,red).”jawab Bunga yang masih memakai popok itu.

Mendengar pengakan putrinya itu, EN langsung melapor ke Polisi  dan langsung menangkap Irwin. Sejak 30 Mei 2015 usai ditangkap setelah melakukan aksi bejatnya. Buruh harian lepas ini langsung ditahan penyidik Polres Bintan.

Irwin si “Predator” Balita ini dijerat melanggar, pertama pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, pasal 82 junto pasal 76E UU yang sama.

Setelah melalui proses hokum, mulai dari penyidik Polres Bintan hingga Kejari Tanjungpinang dan persidangan di PN Tanjungpinang. Rabu (28/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuly Sanjaya SH membacakan tunututan.”Menyatakan perbuatan terdakwa Irwin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1), menuntut agar terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara.”ucap Rebuli Sanjaya SH.

Terhadap tuntutan tersebut, ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH MH melanjutkan persidangan Rabu (04/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa Irwin.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek