; charset=UTF-8" /> BC Karimun Tangkap Kapal Penyeludup Ikan dan Kamera - | ';

| | 1,020 kali dibaca

BC Karimun Tangkap Kapal Penyeludup Ikan dan Kamera

DJBC Tangkap Kapal Penyeludup Ikan dan Kamera

Petugas BC Tanjungbalai Karimun memperlihatkan kamera hasil tangkapan yang diseludupkan dari Malaysia.(foto by jhon,radarkepri.com)

Karimun, Radar Kepri-Jajaran Bea dan Cukai (BC) Kantor Wilayah II Karimun menangkap Kapal Motor (KM) Camar Jonathan berikut nakhodanya, AF. KM Camar Jonathan membawa barang kurang lebih 105 peti ikan segar dengan nilai kurang lebih Rp 200 juta. KM Camar Jonathan berasal dari Sungai Rengit, Malaysia, membawa ikan segar dari Indonesia menuju Malaysia.

Ketika melintas di perairan batu Besar, BC Kanwil II melakukan penegahan dan pemeriksaan terhadap KM Camar Jonathan pada 19 September 2013. Dari hasil pemeriksaan tersebut Patroli BC 15040 yang di komandoni patroli (kopat) Suyanto menemukan peti berisi ikan segar. Hasil pemeriksaan, ternyata KM Camar Jonathan di duga tidak memenuhi ketentuaan tata niaga impor. Dimana barang yang di angkut merupakan barang yang terkena aturan larangan perbatasan dengan melanggar pasal 53 ayat 4 UU no 17 tentang kepabeaanan.
Selain berhasil menangkap KM Camar Jonathan sekitar 25 September 2013 patroli BC juga berhasil menangkap KM Fahma Erpan I karena di duga membawa barang. Elektronik berupa kamera jenis canon, di duga melanggar pasal 53 ayat 4 UU nomor 17 tentang Kepabeanan.
KM Fahni Erpan I sekitar pukul 22 20 Wib melintasi perairan Tanjung Piayu. Patroli BC kantor wilayah khusus Kepri melakukan pemeriksaan dan menemukan kurang lebih 30 karton barang berisi kamera. Karena diduga melanggar UU nomor 17 KM Fahmi Erpan I di tarik menuju kantor Wilayah DJBC khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun.
Total nilai barang kurang lebih Rp 6 miliar, tetapi kerugian negara belum bisa di pastikan karena masih tahap penyelidikan.

Selain mengamankan peti ikan segar dan barang elektronik berupa kamera, patroli BC juga berhasil mengamankan KM Sepakat yang membawa 2500 kayu bakau. Penangkapan di lakukan di perairan Takong. Dimana KM Sepakat dari Pisai menuju Malaysia, KM sepakat di tarik ke kanwil  DJBC khusus Kepri karena di duga melanggar pasal 102 huruf (a) dan (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang pabeanan.

Nilai barang total kayu bakau sekitar Rp 30.000.000 dengan kerugian negara secara material dan dapat merusak lingkungan hidup dan ekosistem. Dalam penangkapan ini, belum ada yang di tetapkan tersangka, tetapi pihak BC melakukan penahanan terhadap nahkoda kapal KM Sepakat (jantua dolok saribu)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Okt 2013. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek