BC Dabosingkep Tangkap Mikol dan Rokok Ilegal

Petugas BC Dabosingkep menunjuk barang bukti yang diamankan.(foto by muslim tambunan,radarkepri.com).
Lingga, Radar Kepri-Bea dan Cukai (BC) Dabosingkep berhasila mengamankan minuman beralkohol dan rokok yang seharusnya hanya bisa masuk di wilayah kawasan bebas (Free Trade Zone), Kamis (12/12).
J Hasiholan, Kasubsi Penindakan Internal BC Dabosingkep mengatakan.”Kita melihat ada barang masuk yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dengan tujuan Pancur, kecamatan Lingga Utara. Besar kemungkinan barang tersebut di salurkan melalui Pancur ke tempat lainnya yang ada di kabupaten Lingga.”terang J Hasiholan.
Penangkapan berlangsung di perairan Selat Pintu Kabupaten Lingga, captain kapal yang tidak di sebut nama tersebut di mintai keterangan.”Jenis minuman yang di amankan, minuman jenis bir merek Carlsberg minuman Bali Hai serta rokok merek ONN.”katanya.
Dikatakan J Hasiholan.”Selama ini, kita sangat kesulitan untuk mengawasi barang yang masuk ke daerah ini. Seperti minuman jenis Carlsbeng, seharusnya minuman ini bisa masuk di kawasan bebas.”jelas J Hasiholan.
Ditambahkan.”Daerah yang ini banyak pelabuhan tikus, jadi tidak tertutup kemungkinan barang terus tanpa sepengetahuan kita.”tegasnya.
Mengenai operasi ini selanjutnya, menurut J Hasiholan.”Kita minta kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan tersebut.”pintanya.
J Hasiholan mengatakan, terkait nama kapal yang di tangkap, dirinya tidak mengetahui persis.”Karena saya sendiri tidak ikut dalam penangkapan tersebut. Namun untuk barang bukti yang di amankan ada.”katanya sambil menunjuk barang tangkapan tersebut di kantor BC Dabosingkep.
Minuman beralkohol, tersebut dibawa dari jembatan enam Barelang, Batam dengan tujuan Pancur, Kabupaten Lingga.(tmb)