; charset=UTF-8" /> Bayar Hutang Dengan Jual Sabu, Ahiong Disidangkan - | ';

| | 327 kali dibaca

Bayar Hutang Dengan Jual Sabu, Ahiong Disidangkan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Suryanto alias Ahiong kembali disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (23/02) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Direktorat Narkoba Polda Kepri, Rido A.

Saksi Rido A dalam keterangannya mengungkapkan.”Kami melakukan penangkapan pada Kamis 22 Oktober 2020 di dekat toilet umum Taman Anjungan Cahaya Tanjungpinang. Dia ditangkap karena kasus narkoba, awalnya ditemukan 1 paket sedang sabu.”jelasnya.

Rido menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat ada laki-laki memiliki sabu.”Kami lihat ada seseorang mencari sesuatu berupa bungkusan merah dalam tong sampah. Setelah diambil, dia letakan di dashboard motor beat warna biru putih.”ungkap Rido.

Sebelum Suryanto berangkat, lanjut Rido, pihaknya menghadang dan menggeledah badan Suryanto serta motor dan ditemukan bungkus merah setelah dibuka isinya ada serbuk putih.”Pengakuan terdakwa, sabu itu didapat dari Kiki yang ditelponnya sehari sebelumnya karena Kiki ada berutang pada Ahiong Rp 2 250 000. Tapi Kiki menawarkan pekerjaan jual sabu. Tapi tidak disebutkan berapa nilai sabunya. Kalau sudah berhasil pekerjaan ini, baru hutang dibayar. Dan mereka janjian jumpa di simpang Bintan Plaza setelah itu baru ke Anjungan Cahaya.”urai Rido.

Pengembangan selanjutnya, terang Rido, pihaknya mendatangi rumah Kiki di Plantar III, tapi tidak dijumpai.

Ahiong kemudian, masih kata Rido dibawa ke Polda Kepri di Batam dan barang bukti sabu setelah ditimbang beratnya mencapai 50 gram (bruto).

Menurut pengakuan terdakwa Ahiong, bisnis jual beli sabu yang dilakoninya ini sudah 7 kali dilakulan.”Ini yang ke tujuh saat ditangkap.”ungkap saksi Rido.

Terhadap keterangan saksi Rido ini, membenarkan seluruh keterangan saksi tersebut.

Terdakwa Ahiong menurut JPU Ristianti Adriyani saat menjabat Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang pernah dihukum. Namun keterangan JPU ini dibantah Ahiong.”Nanti kami cek lagi.”ucap Santi sapaan JPU dari Kejati Kepri.

Sidang dilanjutkan Selasa (02/03) pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lain.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek