Ayen Dihukum Selama 5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Wajah Phang Mui Jen alias Ayen (48) tertunduk lesu ketika mengetahui dirinya dihukum selama 5 tahun penjara plus denda Rp 800 subsidair 1 bulan kurungan. Pemilik kedai kopi Ayen dan karoke di depan TK Perwari, Jl Merdeka, Kelurahan Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga ini terbukti memiliki, mengusai dan menyimpan 10 paket narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 4,1 gram.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juprizal SH, diuraikan kronologis dijebloskannya Ayen ke bui. Bermula pada bulan Juli 2015, Ayen bertemu Abang alias Piter (DPO) di hotel Harapan Baru, Batam. Piter yang berasal dari Dabo memiliki usaha korake didepan warung kopi Ayen.
Bulan Agustus, Abang alias Piter datang ke Dabo dan mengambil kamar KTV di karoke milik Ayen tersebut. Kemudian Abang alias Piter menitipkan 10 bungkus paket kecil Sabu-Sabu untuk dijual Ayen. Awalnya Ayen menolak, namun Abang Alias Piter terus membujuk dan menjanjikan jika terjual, maka Ayen mendapat komisi Rp 50 ribu perbungkusnya.
Kamis, 20 Agustus 2015 sekitar pukul 12 00 Wib, tiga orang polisi dari Satuan Narkoba Polres Lingga mendatangi kedai kopi sekaligus kediaman Ayen. Polisi yang sudah mendapat informasi tentang adanya narkoba ditempat Ayen kemudian menggeledah. Hasilnya, polisi menemukan 10 paket narkoba tersebut dalam BH hitam milik terdakwa Ayen. Polisi juga menemukan uang Rp 13 juta rupiah didalam lemari pakaian terdakwa Ayen serta sebuah Hp merek Samsung dan Blacberry.
Terhadap perbuatanya, Ayen dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Terdakwa Ayen dituntut selama 6 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi serta barang bukti yang ditampilkan jaksa. Akhirnya, majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpim Bambang Trikoro SH MH menghukum Ayen selama 5 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan penjara.Terhadap vonis tersebut, terdakwa Ayen menyatakan menerima sedangkan JPU Juprizal SH, pikir-pikir.(irfan)