Asun, Terdakwa TPPU Narkoba Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Asun alias Aman yang didakwa malakukan tindak pidana pencucian uang dituntut selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 M subsidair 6 bulan, barang bukti dari nomor 1 sampai 25 disita untuk dirampas negara.
Tuntutan dibacakan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang Selasa (30/06) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.”Menyatakan terdakwa Asun terbukti melanggar pasal 3 UU RI Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.”terang jaksa dalam tuntutannya.
Terhadap tuntutan ini, Asun diberi kesempatan 2 minggu untuk menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan jaksa ini.
Asun ditangkap karena menjadi penjual narkoba yang diambilnya dari Malaysi. Upahnya sebagai kurir narkoba jaringan internasional.ini mencapai ratusan juta perbulannya. Dimana uang itu dipergunakannya membeli aset berupa mobil dan sebagian lagi disimpan dalam rekening atas nama Jamal, anak buahnya. Dalam tempo 4 bulan saja, tercatat uang masuk kerekening Asun mencapai Rp 1,2 Miliar. (irfan)