; charset=UTF-8" /> Asun, Terdakwa TPPU Narkoba Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 325 kali dibaca

Asun, Terdakwa TPPU Narkoba Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Asun alias Aman saat disidangkan secara virtual.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Asun alias Aman yang didakwa malakukan tindak pidana pencucian uang dituntut selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 M subsidair 6 bulan, barang bukti dari nomor 1 sampai 25 disita untuk dirampas negara.

Tuntutan dibacakan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang Selasa (30/06) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.”Menyatakan terdakwa Asun terbukti melanggar pasal 3 UU RI Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.”terang jaksa dalam tuntutannya.

Terhadap tuntutan ini, Asun diberi kesempatan 2 minggu untuk menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan jaksa ini.

Asun ditangkap karena menjadi penjual narkoba yang diambilnya dari Malaysi. Upahnya sebagai kurir narkoba jaringan internasional.ini mencapai ratusan juta perbulannya. Dimana uang itu dipergunakannya membeli aset berupa mobil dan sebagian lagi disimpan dalam rekening atas nama Jamal, anak buahnya. Dalam tempo 4 bulan saja, tercatat uang masuk kerekening Asun mencapai Rp 1,2 Miliar. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek