Aspidsus : Kasus Tunjungan Perumahan DPRD Natuna Segera Dituntaskan
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepri kembali “mengumbar” janji untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD Natuna. Jika sebelum Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono SH MH yang menyatakan kasus yang merugikan uang negara Rp 7,7Miliar itu menunggu petunjuk JPU.
Hari ini, Kamis (18/02) janji serupa untuk segara menyelesaikan proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo S SH MH usai pembacaan tuntutan 12 terdakwa tambang bauksit di halaman depan PN Tanjungpinang.”Akan segera kita tuntaskan.”janjinya saat dikonfirmasi media ini.
Sebelumnya, Kajati Kepri, Hari Setiyono SH MH juga menyatakan bahwa saat ini, tim penyidik sedang menunggu petunjuk dari JPU untuk menyatakan berkas kasus ini dinyatakan lengkap.
Pada 12 Desember 2020 lalu dalam konfrensi pers yang digelar aula kantor Kejati Kepri, Hari Setiyono SH MH juga menyatakan akan mengevaluasi kasus yang telah masuk tahun ke 3 dinaikkan statusnya jadi penyidikan ini.”Saya akan melakukan evaluasi. Nanti akan saya sampaikan secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi.”ucap Kajati saat itu.
Lebih dua bulan, sejak menjabat Kajati Kepri ke empat sejak kasus dugaan korupsi ini naik ke penyidikan. Ternyata, berkas tak kunjung sampai di pengadilan yang membuktikan bahwa kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan JPU ke pengadillan.
Sehingga wajar timbul pertanyaan, apa kendala penyidik Kejati Kepri melengkapi petunjuk JPU agar kasus “super lambat” proses hukumnya ini bergerak dan dinyatakan lengkap agar bisa disidangkan.
Sekilas, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka yakni, Hadi Chandra, Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Makmur dan Syamsurizon.(irfan)