ASN Jarang Ngantor, BKPSDM Lingga Disorot:

kantor BKD Lingga.

Lingga, Radar Kepri – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Hingga Jumat (3/4/2026), sejumlah ASN dilaporkan kerap tidak masuk kantor tanpa kejelasan, namun minim tindakan dari instansi pengawas.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan ASN, dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Sejumlah sumber internal menyebut kondisi ini berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Kepala BKPSDM Lingga, Muhktar Aidi, dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan disiplin pegawai.

“Seolah tidak ada pengawasan. Banyak yang jarang masuk, tapi tidak ada sanksi,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (3/4/2026).

Beragam Alasan ASN

Dari penelusuran, ASN yang jarang masuk kantor memiliki beragam alasan. Salah satunya terkait belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang berdampak pada keterbatasan biaya operasional.

Selain itu, ada pula ASN yang mengaku sakit, namun tidak mengajukan cuti resmi dan hanya masuk kerja satu hingga dua hari dalam sepekan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait validitas pengawasan kehadiran dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.

Diduga Langgar Aturan Disiplin

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap pelanggaran kehadiran seharusnya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika benar tidak ada sanksi terhadap ASN yang mangkir, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan.

Pengamat menilai, pembiaran terhadap pelanggaran tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi ASN yang disiplin, tetapi juga dapat merusak kredibilitas pemerintah daerah di mata publik.

Sistem Pengawasan Dipertanyakan

Efektivitas sistem absensi, baik digital maupun manual, juga turut dipertanyakan. Jika data kehadiran menunjukkan pelanggaran namun tidak diikuti tindakan, maka ada indikasi lemahnya pengawasan, bahkan potensi maladministrasi.

Kondisi ini dinilai perlu segera dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mekanisme pelaporan dan tindak lanjut pelanggaran disiplin.

Bupati Diminta Turun Tangan

Sejumlah pihak mendorong Bupati Lingga untuk segera memanggil Kepala BKPSDM guna meminta klarifikasi atas dugaan mandeknya penegakan disiplin ASN.

Apabila ditemukan kelalaian, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga melakukan rotasi jabatan sebagai langkah pembenahan organisasi.

BKPSDM Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya masih terus dilakukan media ini untuk mendapatkan informasi yang berimbang.(aliasar)

Pos terkait