Asmirwan : KPUD Anambas Jangan “Main Api”

Asmirwan
Asmirwan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas diminta tidak “main api”. Karena komisioner KPUD bukan manusia kebal hukum, para komisioner dapat dijerat pidana umum (pidum) ataupun tindak pidana korupsi.

Peringatan ini disampaikan mantan anggota DPRD Natuna, Asmirwan mencermati pemilihan Bupati/Wakil Bupati Anambas yang hanya di ikuti dua Cabup/Cawabup.”Kita menduga pasangan, dukungan untuk salah satu pasangan Cabup-Cawabup dipalsukan alias bodong. KPUD Anambas seharusnya melakukan verifikasi langsung pada ketua PPP versi Djan Faidz dan kubu Romahurmuziy.”tegasnya.

Surat klarifkasi PPP kubu Djan Faridz tanpa kop surat dan tidak ditandatangani ketua PPP Djan Faridz.”Saya ragukan kebenarannya, sedangkan surat dukungan dari PPP kubu Romahurmuziy diduga dipalsukan, karena tanda tangannya disinyalir di scan.”terang Asmirwan.

Asmirwan berencana mempidanakan pihak-pihak yang diduga memalsukan kedua surat kubu PPP tersebut.”Saya menunggu waktu yang tepat untuk menempuh jalur hukum, saya konsultasi dulu dengan ahli hukum agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Satu hal yang pasti, saya lakukan ini karena yang dirugikan itu masyarakat Anambas. Saya berjuang untuk marwah rakyat Anambas, sampai kapan kita dibohongi terus.”tegasnya.

Meskipun salah satu pihak memenangkan Pilbup Anambas, Asmirwan akan terus berjuang menegakkan kebenaran dan meminta Presiden menunda menerbutkan SK untuk pemenang sebelum proses hukum clear.”Jadi perjuangan ini tidak berhenti hanya setakat ini. Penyalahgunaan kewenangan yang mungkin saja dilakukan KPUD Anambas adalah tindak pidana korupsi. Jadi bukan hanya sekedar pemalsuan masalahnya.”pungkasnya.(irfan)

Pos terkait