Apa Kabar Kasus Limbah PT Panca Rasa Pratama
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan tindak pidana lingkungan berupa limbah B3 yang pernah diusut Polda Kepri di PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi teh Prendjak dipertanyakan masyarakat proses hukumnya.
Masyarakat wajar bertanya, pasalnya catatan radarkepri.com kasus ini bermula pada Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 10.00 WIB, Tim dari Subdit lV Ditreskrimsus melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi perusahaan tersebut.
Polisi menemukan adanya limbah yang berserakan di area perusahaan tersebut, serta menghasilkan juga limbah B3 berupa oli bekas, kaleng cat bekas.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan. Polisi mendapati, perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara), atau tidak memiliki izin TPS tersebut.
Perkembangan penyelidikan mengungkapkan, adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di Jl Engku putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.
Kabid Humas Polda Kepri saat itu Kombes Pol S Erlangga menyampaikan pasal yang diduga dilanggar adalah Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dalam pasal 102 berbunyi, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 3 miliar.”terangnya.
Selanjutnya, pada pasal 59 ayat (4) berbunyi, pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dan pada pasal 103 sendiri berbunyi, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliyar, dan paling banyak Rp 3 miliar.”pungkasnya.
Sudah lebih setahun kasus ini, namun belum ada kepastian hukumnya sehingga wajar masyarakat bertanya.(irfan)