Perkembangan penyelidikan mengungkapkan, adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di Jl Engku putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

Kabid Humas Polda Kepri saat itu Kombes Pol S Erlangga menyampaikan pasal yang diduga dilanggar adalah Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam pasal 102 berbunyi, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 3 miliar.”terangnya.