
Tanjungpinang, Radar Kepri-Aparat penegak hukum, khusus Polres Tanjungpinang diharapkan menindak tegas pelaku pembabatan hutan bakau di hulu Sei Carang, seputaran perumahan Bukit Galang Permai. Karena, dampak hilangnya hutan bakau itu telah menghilangkan hulu Sei Carang.
Timbunan tanah merah di hulu Sei Carang terlihat membentang hampir 30 meter dengan panjang hingga ratusan meter menuju laut.”Kita minta polisi bertindak cepat dan tegas menindak pelaku pengrusakan hutan bakau itu. Saya melihat bakau disitu sengaja ditebang dengan mesin chinsaw. Ini sudah keterlaluan.”kata Hot Asi Silitonga, anggota komisi III DPRD Kota Tanjungpinang yang turun kelokasi.
Pelaku pembabat hutan bakau dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.”Secara resmi, kasus pembalakan ilegal hutan bakau ini akan saya laporkan ke Polres Tanjungpinang dalam waktu dekat ini.”tegas Hot sapaan Hot Asi Silitonga.
Saat ini pihak sudah mengumpulkan sejumlah bukti untuk diserahkan ke pihak berwajib.”Kita tidak main-main. Bisa punah bakau di sekitar Sei Carang itu jika tidak ada hukum.”pungkasnya.
Pihaknya juga meminta dinas lingkungan hidup turun kelapangan melihat realita.”IMB yang diterbitkan juga harus di evaluasi. Masa ada IMB ditengah hutan bakau. Ini sudah gak benar.”pungkasnya.(irfan)








Yaa harus ditindak itu jangan seenaknya aja udah tau pinang dikelilingi laut masih juga mau babat bakaunya kn goblok