; charset=UTF-8" /> Anak Mantan Gubernur Kepri, Ari Rosandi Hanya Jadi Saksi Kasus Hibah Bermasalah - | ';

| | 1,175 kali dibaca

Anak Mantan Gubernur Kepri, Ari Rosandi Hanya Jadi Saksi Kasus Hibah Bermasalah

Ari Rosandi, anak Isdianto saat bersaksi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Kepri hari ini, Senin (17/10) hadirkan anak Gubernur Kepri saat itu, yakni Ari Rosnandi yang menjabat Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD Kepri.

Berikut sejumlah keterangan Ari Rosandi yang dihimpun radarkepri.com diruang sidang utama pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang yang mulai digelar pada 13 30 Wib.

Saksi Ari mengaku mengenal Muksin (DPO) karena yang bersangkutan merupakan honorer di BPKAD Kepri.

Ari mengaku pernah membawa terdakwa Tri Wahyu Widadi ke ruang Gubernur Kepri saat itu dijabat Isdianto.”Saya antar saja, tak masuk keruang Gubernur. Saya tak ikut masuk.”ujarnya.

Dari 45 proposal dan sebagian melalui saksi Ari sekitar 10 proposal mengaku tidak ada masalah karena proposal yang diajukan berupa kegiatan.”Setahu saya tidak ada masalah.”ujarnya menjawab pertanyaan jaksa.

Ari membawa 10 nama-nama LSM dengan selembar surat tanpa berkas pendukung.”Dalam kertas berisi daftar 10 LSM.”katanya. Mengenai apakah 10 LSM baru atau sudah lama.”Menurut saya baru, berasal dari hasil kunjungan kerja Gubernur ke daerah.”ucapnya.

Mengenai besaran dana hibah yang diberikan dari kisaran Rp 100 juta hingga Rp 250 juta berdasarkan apa.”Saya tidak tahu Yang Mulia.”ujarnya.

Menurut saksi, daftar nama LSM yang 10 itu berasal dari Gubenur Kepri.”Saya diminta antarkan Tri Wahyu daftar nama-nama oleh Gubernur.”ucapnya.

Secara aturan, Ari Rosadi mengakui tidak boleh menitip-nitip nama-nama LSM penerima hibah meskipun titipan itu dari Gubernur Kepri yang juga bapaknya.”Tidak boleh Yang Mulia.”ujarnya.

Mengenai siapa atasan langsungnya, dikatakan saksi Ari Rosandi, atasan langsungnya adalah Abdi Surya Rendra Kabid Aset DPKAD.

Terhadap keterangan ini, ketua majelis hakim Anggalanton Boang Manalu SH MH menyatakan akan mengkonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.”Nanti kami konfrontir dengan saksi-saksi lain. Kalau tidak benar akan kami panggil lagi. Ingat, saudara sudah disumpah memberikan keterangan disini.”tegasnya.

Terhadap keterangan ini, terdakwa Tri Wahyu Widadi menyatakan keberatan.”Ijin Yang Mulia, tentang besaran hibah. Saya mendapatkan rekapan itu dari Ari Rosandi semua yang Rp 87 miliar yang direalisasikan Rp 51 Miliar. Bukan hanya 10 proposal saja.”terangnya.

Tentang 45 usulan proposal bermasalah, menurut terdakwa Wahyu Tri Widadi tidak termasuk.”Yang 10 usulan dari Muksin Yang Mulia.”tegasnya.

Hingga berita ini diunggah, pukul 14 40 Wib persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Soni Ardianto.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek