Asal Mama Senang Ala Plt Kadis PUPR Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Turunnya Plt Kadis PUPR kota Tanjungpinang, M Irfan ST MT kelokasi rumah toko (ruko) milik Haldy Chan di Jl WR Supratman bersama Lurah setempat pada Jumat (15/10) lalu dinilai hanya untuk menyenangkan hati Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP. Asal Mama Senang.
Buktinya, masalah pokok berupa surat teguran III yang seharusnya sudah diterbitkan Plt Kadis PUPR Kota Tanjungpinang ternyata tak kunjung ada. Bahkan ada upaya segerombolan orang menggiring permasalahan pelanggaran IMB ini merupakan masalah pribadi antara Haldy Chan dan Djodi Wirahadikusuma. Dari pemikiran sesat tersebut, seorang pejabat setingkat Wakil Walikota bahkan kena jebakan batmen dan menyatakan akan melakukan mediasi antara Haldy Chan dan Djodi.”Saya gak ada masalah pribadi dengan Haldy Chan. Jadi gak perlu dimediasikan. Inikan masalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang saya laporkan. Dan ternyata laporan itu benar. Buktinya ada surat teguran I dan II ke Haldy Chan.”beber Djodi sapaan Djodi Wirahadikusum pada radarkepri.com.
Harusnya, lanjut Djodi.”Ibu Wali memilih pejabat PUPR yang menegakkan peraturan bukan membodoh-bodohi dan mempermalukan Ibu Wali dengan mengalihkan persoalan pelanggaran Perda menjadi masalah pribadi.”ucapnya.
Namun Djodi yakin Walikota, Hj Rahma SIP bijak dan berpikir jernih sehingga tidak terus menerus dipermalukan digiring kepemikiran sesat.”Tegakkan aja Perda sesuai dengan pelanggaran papan reklame yang ditindak tegas. Jangan pertontonkan pilih kasih dalam menegakkan aturan. Itu akan mendapat simpati dihati masyarakat Tanjungpinang sehingga kegaduhan tak terus berlanjut.”pintanya.
Dilanjutkan Djodi, tidak ditegakkanya tindakan tegas atas pelanggaran Perda oleh PUPR Kota Tanjungpinang mencurigakan.”Jangan-Jangan ada kongkalingkong alias permainan antara oknum pejajabat di PUPR dengan pihak pengembang ruko. Saya minta ini dimotor Aparat Penegak Hukum (APH).”pintanya.
Berikut isi lengkap surat teguran I yang ditandatangani Zul Hidayat saat masih menjabat Plt Kadis PUPR Kota Tanjungpinang.
Nota Dinas
Kepada Yth : PLT.Kepala Dinas PUPR
Dari : Kepala Bidang Tata Ruang
Nomor : 651.2/20/5.15.04/2020
Tanggal : 20 Juli 2020
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Surat Teguran
Dengan hormat,
Menindaklanjuti adanya pertokoan yang berlokasi di jalan raya baru Km.VIII arah Tanjung Uban dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Telah dilakukan peninjauan lapangan oleh Dinas Pekerjaan Umun dan penataan ruang bersama satuan Polisi Pamong Praja dan penanggulangan kebakaran dan Dinas pelayanan modal dan pelayanan satu pintu pada hari Senin tanggal 16 september 2019 berdasarkan pengaduan masyarakat di media online.
2. Data umum bangunan ruko tersebut sebagai berikut :a. Nama Pemilik : Haldy Chan
b. No IMB : 3391 tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012
c. Pekerjaan : Wirasuasta
d. Alamat : Jl. MT. Haryono No.5 Rt.004/Rw.009 Kota Tanjungpinang
e. Jenis bangunan : Pembangunan pertokoan
f. Jumlah Unit/Lantai : 49 Unit/3 Lantai
g. Lokasi bangunan : Jl. WR. Supratman Km. VIII arah Tanjung Uban Kota Tanjungpinang
3. Pembangunan pertokoan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
4. Sehubungan dengan penjelasan di atas, berikut dilampirkan surat teguran yang ditujukan kepada pemilik bangunan yaitu saudara Haldy Chan.
Demikian disampaikan, untuk selanjutnya kami mohon arahan dan petunjuk dari Bapak, sekian dan terimakasih.(mona)