Admin Online Forex Trading Bakal Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jumlah tersangka tindak pidana penipuan pialang saham ilegal online Forex Trading akan bertambah. Beberapa orang admin yang kecipratan duit hasil penipuan ini bakal menyusul tersangka Agus Wahyono ke bui. Polisi telah memiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk meningkat status admin menjadi tersangka.
Hal ini terungkap dalam perbincangan Radar Kepri dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, M Soleh SH, Rabu (18/09) lalu.”Tadi, kita sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim. Salah satu petunjuk jaksa penliti adalah kemungkinan peningakatan status beberapa orang saksi menjadi tersangka.”katanya.
Karena itu, lanjut M Soleh SH.”Kita belum bisa menyatakan berkas tersangka Agus Wahyono lengkap. Karena setelah di telaah, masih ada beberapa orang yang seharusnya dijadikan tersangka. Karena ikut menikmati dan berperan akrif dalam kasus itu.”jelasnya.
Agus Wahyono telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan pialang saham ilegal Online Forex Trading yang di jerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP. Saat ini Agus Wahyono mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang karena dilaporkan beberapa warga terkait dugaan penipuan ratusan juta rupiah. Tersangka Agus diduga memiliki 11 admin yang menghimpun dana konsumen dalam komunitas ‘Sumber Urip Comunity’.
Modus tipu-tipu pemilik karoke keluarga bernama Harmony di Jl Engku Putri, Tanjungpinang ini berupa, setiap anggota yang menanamkan sahamnya selama 3 bulan di komunitas ini. Dijanjikan mendapat bunga atau keuntungan sebesar 30 persen. Namun kenyataannya, sejumlah anggota dari komunitas ini malah kehilangan ratusan juta uang yang diserahkan.(fan)