; charset=UTF-8" /> Admin Online Forex Trading Bakal Jadi Tersangka - | ';

| | 1,112 kali dibaca

Admin Online Forex Trading Bakal Jadi Tersangka

Karoke Harmony

Karoke keluarga Harmony milik tersangka Agus Wahyono di Jl Engku Putri, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jumlah tersangka tindak pidana penipuan pialang saham ilegal online Forex Trading akan bertambah. Beberapa orang admin yang kecipratan duit hasil penipuan ini bakal menyusul tersangka Agus Wahyono ke bui. Polisi telah memiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk meningkat status admin menjadi tersangka.
Hal ini terungkap dalam perbincangan Radar Kepri dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, M Soleh SH, Rabu (18/09) lalu.”Tadi, kita sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim. Salah satu petunjuk jaksa penliti adalah kemungkinan peningakatan status beberapa orang saksi menjadi tersangka.”katanya.
Karena itu, lanjut M Soleh SH.”Kita belum bisa menyatakan berkas tersangka Agus Wahyono lengkap. Karena setelah di telaah, masih ada beberapa orang yang seharusnya dijadikan tersangka. Karena ikut menikmati dan berperan akrif dalam kasus itu.”jelasnya.
Agus Wahyono telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan pialang saham ilegal Online Forex Trading  yang di jerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP. Saat ini Agus Wahyono mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang karena dilaporkan beberapa warga terkait dugaan penipuan ratusan juta rupiah. Tersangka Agus diduga memiliki 11 admin yang menghimpun dana konsumen dalam komunitas ‘Sumber Urip Comunity’.
Modus tipu-tipu pemilik karoke keluarga bernama Harmony di Jl Engku Putri, Tanjungpinang ini berupa, setiap anggota yang menanamkan sahamnya selama 3 bulan di komunitas ini. Dijanjikan mendapat bunga atau keuntungan sebesar 30 persen. Namun kenyataannya, sejumlah anggota dari komunitas ini malah kehilangan ratusan juta uang yang diserahkan.(fan)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek