; charset=UTF-8" /> Ada Service Fiktif Kendaraan Dinas di DPRD Natuna - | ';

| | 2,074 kali dibaca

Ada Service Fiktif Kendaraan Dinas di DPRD Natuna

Kantor DPRD Natuna di Ranai.

 

Natuna, Radar Kepri-Proyek pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor pada Sekretariat Daerah terindikasi korupsi berupa mark up. Hal ini terkuak dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri Tahun Anggaran  (TA) 2019.

Data yang diperoleh radarkepri.com dari BPK Kepri menyebutkan, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp 317.135.000.

Menurut BPK Kepri Pemerintah Kabupaten Natuna pada TA 2019 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 423.807.354.650,00 dan realisasi sebesar Rp 371.387.003.184,25. Dari realisasi tersebut diantaranya direalisasikan pada Sekretariat Daerah untuk Belanja Pemeliharan Peralatan dan Mesin sebesar Rp 3.508.354.076,00 dan Belanja Pemeliharaan Gedung/ Bangunan sebesar Rp 16.123.235.188,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas berupa Belanja Jasa Service dan Suku Cadang Kendaraan Sekretariat Daerah, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah dan Belanja Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung pada Sekretariat Daerah diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. Pemeliharaan Kendaraan Lebih Bayar Sebesar Rp 170.135.500 Pemeliharaan Kendaraan Dinas berupa Belanja Jasa Service Kendaraan Sekretariat Daerah, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah direalisasikan sebesar Rp 484.584.000,00, sedangkan belanja suku cadang direalisasikan sebesar Rp438.959.500,00.

Pemeliharaan kendaraan pada Sekretariat Daerah dilaksanakan oleh CV MAK, dengan rincian sebagaimana tabel dibawah ini.

Disebutkan BKP Kepri, Hasil Pemeriksaan terhadap dokumen KIB, konfirmasi kepada PPTK dan penyedia, dokumen hasil lelang kendaraan TA 2019, dokumen hibah serta konfirmasi kepada Pemegang Kendaraan Dinas diketahui bahwa terdapat kendaraan dinas yang tidak dilakukan pemeliharaan pada bengkel CV MAK berupa belanja jasa service sebesar Rp 113.564.000,00 dan belanja suku cadang sebesar Rp57.348.500,00, dengan uraian sebagai berikut.
1) Kendaraan Plat Nomor BP 1066 N. Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Objek Lelang yang ditandatangani Ketua
Penjualan Lelang tertanggal 25 Maret 2019 menyebutkan bahwa kendaraan tersebut
berada di Tanjungpinang. Hasil identifikasi pada dokumen risalah lelang tanggal 6 Maret
TA 2019 dan sesuai Berita Acara Serah Terima Kendaraan Lelang antara BPKAD dan Pembeli telah diserah terimakan per 8 April 2019 kepada MA.
2) Kendaraan Plat Nomor BP 99 N Berdasarkan KIB dan penjelasan PPTK bahwa kendaraan dinas Bupati tersebut sejak tahun 2016 tidak berada di Ranai namun di Tanjungpinang, tetapi bukti pembayaran belanja pemeliharaan atas kendaraan dinas tersebut selama tahun 2019 diterbitkan oleh CV MAK yang berlokasi di Natuna. Selanjutnya Tim pemeriksa telah meminta PPTK untuk dapat menyampaikan bukti pembayaran jika atas kendaraan dinas tersebut dilakukan pemeliharaan selama di Tanjungpinang tetapi sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 13 Mei 2020 PPTK tidak bisa menunjukkan.
3) Kendaraan Plat Nomor BP 10 N.Berdasarkan konfirmasi kepada penyedia, kendaraan BP 10 N (Toyota Camry) tersebut tidak dilakukan pemeliharaan di bengkel tersebut, hal ini didukung pula dengan keterangan pengurus barang bahwa mobil tersebut telah dipinjampakaikan kepada Sekretariat DPRD. Penelusuran lebih lanjut berdasarkan wawancara dengan PPTK pemeliharaan kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD diketahui bahwa untuk kendaraan dinas yang dipinjampakaikan tersebut maka pemeliharaannya telah dibebankan pada OPD
terkait (Sekretariat DPRD).Perihal pengelolaan kendaraaan tersebut, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Barang Milik Daerah tertanggal 22 Desember 2016, menunjukan bahwa saat Tahun 2016 pinjam pakai berlaku enam bulan hingga 23 Juni 2017, dengan penjelasan bahwa biaya perawatan ditanggung pihak kedua (Sekretariat DPRD).
Selanjutnya Surat Pernyataan Kepala Bagian Umum tanggal 30 April 2020 menyatakan
bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang tercatat pada Setda yang sedang dipergunakan oleh OPD lain (Sekretariat DPRD).

Dengan demikian maka TA 2019 tidak terdapat BAST pinjam pakai namun surat pernyataan tertanggal 30 April 2020 dan hasil konfirmasi kepada PPTK di Sekretariat DPRD menunjukan bahwa kendaraan tersebut pengelolaannya berada pada Sekretariat DPRD.
4) Kendaraan Plat BP 1015 N Surat Pernyataan Kepala Bagian Umum tanggal 30 April 2020 menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang tercatat pada Setda yang dipergunakan oleh pihak lain yaitu MUI. Sesuai Berita Acara Pinjam Pakai tertanggal 9 Maret 2020 antara Sekretariat Daerah dan Ketua Umum MUI Kabupaten Natuna menunjukan adanya perpanjangan pinjam pakai mulai 9 Maret 2020 s.d 9 Maret 2022 (2 Tahun) dengan menyebutkan bahwa penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan pengawasan dan pembayaran pajak kendaraan ditanggung oleh MUI. Sebagaimana dokumen yang disampaikan bahwa Berita Acara Pinjam Pakai Kendaraan Dinas sebelumnya tanggal 23
Februari 2015, dengan jangka waktu pinjam pakai selama 2 Tahun sejak 23 Februari 2015
s.d 23 Februari 2017.

Namun demikian, hasil konfirmasi kepada pemegang kendaraan menyatakan bahwa kendaraan tersebut milik Setda yang sebelumnya pada TA 2019 telah dipinjampakaikan ke MUI dan menjelaskan bahwa pemeliharaan kendaraan tersebut telah
ditanggung oleh MUI.
5) Kendaraan Plat BP 1104 NKendaraan Dinas telah dihibahkan kepada Kejaksaan sejak 21 April 2017, sesuai BAST Hibah Nomor 23/BAST/BPKAD-ASET/IV/2017 bahwa kendaraan tersebut telah menjadi
tanggungjawab Kejaksaan Negeri Natuna baik dari sisi pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaannya.
Selain kendaraan tersebut, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat 19 kendaraan
dinas yang tidak dilakukan perbaikan sebagaimana dalam faktur tagihan pihak bengkel.
Penyedia telah menyampaikan kepada tim pemeriksa revisi faktur tagihan dan selanjutnya
tim pemeriksa melakukan pengujian kembali atas faktur tersebut serta konfirmasi kepada
PPTK, Pengurus Barang dan pemegang kendaraan dinas, menunjukan bahwa terdapat
kendaraan dinas yang tidak dilakukan perbaikan seperti yang tercantum pada faktur tagihan. PPTK menjelaskan bahwa benar atas kendaraan dinas tersebut telah dilakukan perbaikan di bengkel CV MAK. Selain itu PPTK menjelaskan terkait adanya pembayaran jasa service dan pembelian suku cadang kendaraan yang tidak sesuai dengan faktur, karena PPTK dan CV MAK telah sepakat menambahkan nilai dan item pekerjaan agar tagihan menjadi besar,
dikarenakan adanya kebutuhan danaboperasional untuk kantor yang tidak dapat dianggarkan Dengan demikian maka atas realisasi pemeliharaan kendaraan dinas berupa jasa service dan pembelian suku cadang lebih bayar minimal sebesar Rp170.912.500,00 terdiri dari belanja jasa service kendaraan sebesar Rp113.564.000,00 dan pembelian suku cadang
sebesar Rp 57.348.500,00 dengan rincian selengkapnya pada Lampiran 10 dan 11.

Kondisi tersebut disebabkan menurut BPK Kepri karena.
a. PPK dan PPTK tidak melakukan fungsinya untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
b. Pengawasan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum optimal.
Atas permasalahan tersebut Kepala Bagian Umum menjelaskan bahwa:
a. Belanja pemeliharaan kendaraan lebih bayar Rp170.135.500.
1) Kendaraan Nopol BP 1066 N baik SK lelang dan Berita Acara Serah Terima kendaraan
lelang sampai saat ini belum menerima salinan dokumennya sehingga mengakibatkan kelalaian teknis pekerjaan;
2) Kendaraan Nopol BP 99 N tercatat pada Sekretariat Daerah dan dipergunakan sebagai
kendaraan dinas operasional Bupati di Tanjungpinang dan terkait bukti pemeliharaan
kendaraan tersebut berada pada penyedia;
3) Kendaraan Nopol BP 10 N benar tercatat pada Sekretariat Daerah dan dipergunakan
sebagai kendaraan dinas operasional Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat dan kendaraan tersebut sering dilakukan service maupun penggantian suku
cadang;
4) Kendaraan Nopol BP 1015 N benar tercatat pada Sekretariat Daerah dan dipergunakan
sebagai kendaraan dinas operasional Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terkait
pemeliharaan, service dan penggantian suku cadang kendaraan Tahun 2019 Sekretariat
Daerah membantu pihak MUI karena terjadi kekosongan (belum update Berita Acara
Pinjam Pakai kendaraan yang berakhir tanggal 23 Pebruari 2017).
5) Kendaraan Nopol BP 1104 N benar telah dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Ranai
sebagaimana BAST Hibah Nomor 23/BAST/BPKAD-ASET/IV/2017 tanggal 23 April
2017. Terkait pemeliharaan, service, dan penggantian suku cadang kendaraan tahun 2019 telah terjadi kesalahan teknis pekerjaan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:
a. Menginstruksikan PPK dan PPTK belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Bupati supaya mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 317.135.000,00 (Rp170.912.500,00 + Rp137.592.500,00 + Rp8.630.000,00) dan selanjutnya menyetorkan ke kas daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Ming 05 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek