; charset=UTF-8" /> Membangun Kesadaran Pajak Sebagai Fondasi Utama Ketahanan Ekonomi Bangsa - | ';

| | 136 kali dibaca

Membangun Kesadaran Pajak Sebagai Fondasi Utama Ketahanan Ekonomi Bangsa

Oleh ; Dewi Ayu Larasati, SS, M. H.

 

Semakin tinggi sebuah gedung, maka akan semakin dalam dan semakin kuat fondasi

yang diperlukan. Pembinaan suatu bangsa pun memerlukan fondasi kokoh untuk dapat menunjang usaha-usaha pembangunannya.
Peran pajak sebagai fondasi pembangunan bangsa sangat penting sebagai dasar dalam
membiayai pembangunan negara serta sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat.
Pajak dalam hal ini merupakan salah satu alat yang dapat menghubungkan masyarakat
dengan negara.Keduanya memiliki hubungan resiprokal yang erat. Masyarakat secara bersama-sama mempunyai kewajiban secara alamiah untuk menunjang negara dengan cara membayarpajak. Sebaliknya, pemerintah memerlukan dana dari pajak tersebut untuk menyelenggarakanpembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanahair. Begitu pula masyarakat pada akhirnya juga memiliki hak untuk dapat menuntut pemerintah
apabila tidak menggunakan dana pajak tersebut dengan optimal.
Dengan masuknya pajak ke kas negara, negara mampu melaksanakan program-program
yang diamanahkan oleh rakyat yaitu membangun masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Hal inisejalan dengan apa yang tertulis dalam reformasi perpajakan Indonesia tahun 1984, dimana pajakdiartikan sebagai:
“Perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partisipasi anggota masyarakatdalam memenuhi keperluan pembiayaan negara dan pembangunan nasional gunatercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata, baik material maupunspiritual.”
Maka dari itu, pajak menempati posisi terpenting sebagai stabilisator kekuatan ekonomidan kinerja sistem pemerintahan negara. Pajak merupakan sarana bagi Indonesia untuk menjagakedaulatan negara ini.
Bahkan seorang Hakim Agung Amerika bernama Oliver W. Holmes, Jr (1841-1935)
mengatakan bahwa taxes are the price we pay for civilization yang artinya pajak adalah harga
yang harus kita bayar untuk peradaban atau pembangunan kemanusiaan.
Rendahnya Rasio Penerimaan Pajak di Indonesia
Di Indonesia, pajak merupakan salah satu bentuk pendapatan negara yang menyumbang
persentase terbesar dibandingkan dengan sektor-sektor pendapatan lain seperti minyak dan gas(migas) serta non-migas.
Sejak terjadinya reformasi perpajakan di Indonesia yang dimulai pada tahun 1983, pajak
semakin memantapkan posisinya sebagai penopang ekonomi sebagai sumber penerimaan negara dengan persentase tertinggi. Kurang lebih 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak.
Menariknya, peningkatan ketergantungan negara terhadap penerimaan dari pajak
berbanding lurus dengan bertambahnya masalah pada aspek perpajakan di Indonesia. Hampir setiap tahun realisasi pajak tak pernah tercapai 100 persen kendati pendapatannya meningkat.
Meski selalu ada perbaikan, pertumbuhan penerimaan pajak masih terbilang rendah.
Jika kita lihat tiga tahun terakhir (dikutip dari laman Kontan.co.id), realisasi tax ratio
tahun 2017 hanya mencapai 10,7% di bawah target sebesar 11,5%. Di tahun 2018, rasio pajak
mencapai 11,5% dari PDB, atau hanya 92% realisasi dari target APBN 2018. Realisasi
penerimaan pajak di tahun 2019 baru mencapai 80,29% dari target akhir tahun sebesar Rp
1.577,6 triliun. Artinya penerimaan pajak baru sekitar Rp 1.266,65 triliun.
Bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti yang dilansir dalam laman
CNBC Indonesia (26/7/2019), rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia justru tergolong
lebih rendah dari rata-rata Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yangberada di tingkat 34,2%. Angka tersebut juga menjadi terendah di antara negara anggota G-20.
Hal itu menunjukkan bahwa pajak belum membudaya di masyarakat Indonesia.
Sebaliknya, di negara-negara maju, masyarakatnya sangat taat pada pajak untuk pembangunan negara. Di Jepang misalnya, tingkat partisipasi wajib pajak serta penerimaan pajak bahkan mencapai 95%.
Peningkatan rasio pajak seharusnya berperan besar untuk mengakselerasi pembangunan
ekonomi maupun peningkatan kualitas SDM. Namun ada beberapa hal utama yang menyebabkan belum tercapainya target pendapatan pajak di Indonesia.
Pertama, rendahnya kesadaran kolektif masyarakat untuk membayar pajak. Beberapa
dari para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa dengan membayar pajak akan kehilangan sedikit dari penghasilan mereka

Lalu, kenapa pajak perlu diberlakukan? Alasannya cukupsimpleyakni jika kita ingin
hidup kita lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika kita ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, kita juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut.
Dengan kontribusi rakyat Wajib Pajak terhadap negara, negara atau pemerintah akan
mengembalikan sebagiannya dalam bentuk alokasi anggaran transfer ke daerah untuk
membangun atau mengembangkan aktivitas ekonomi di masing-masing daerah.Berbagai macam belanja negara yang dibiayai pajak, mulai dari pembangunan jalan, jembatan, pemberian subsidi,membayar gaji, akses kesehatan sampai renovasi sekolah bisa dinikmati oleh rakyat secara merata.
Kedua, ada kecenderungan Wajib Pajak tidak mematuhi aturan perpajakan karena
pemerintah tidak dapat menunjukkan penggunaan pajak secara transparan dan akuntabel. Banyak masyarakat enggan membayar pajak karena tidak yakin dengan kredibilitas petugas pajak yang bisa saja menyalahgunakan dana pajak tersebut.
Apalagi masyarakat sering dipertontonkan tindak pidana penggelapan pajak yang
mengakibatkan kerugian negara oleh para oknum serta kasus-kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak.
Warga juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan besar pajak sehingga
terkadang pungutan wajib itu dinilai memberatkan karena tidak sesuai kemampuan. Dala hal ini ada diskriminasi dalam proses sosialisasi ke masyarakat.
Masyarakat semestinya harus mendapat informasi yang lengkap terkait pajak jika
pemerintah ingin menjadikan masyarakatnya sebagai warga negara taat pajak, termasuk
menjelaskan hak yang didapat masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah salah persepsi dan keberadaan warga yang tidak merasakan manfaat dari pembayaran pajak.
Dengan begitu,kesadaran warga sebagai wajib, pajak akan senantiasa meningkat dari waktu ke waktu.
Transparansi dan akuntabilitas sejatinya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance).
Ketiga, belum tegasnya pemerintah dalam menerapkan kebijakan pajak yang signifikan
serta menggali potensi pajak di masyarakat. Dalam hal ini, ada kecenderungan kebijakan pajak tidak konsisten dan bersifat politis. Sehingga timbulnya sistem pajak yang belum berkeadilan karena kebijakan dan administrasi yang ada belum mampu menjangkau potensi pajak secara optimal pada kelompok terkaya.

Pembayar pajak yang sebenarnya terhitung golongan masyarakat mampu, namun belum
mau membayar pajak, seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu misalnya
terlihat pada setoran Pajak Penghasilan (PPh) pengusaha jauh lebih kecil ketimbang PPh
karyawan.
Pajak yang berkeadilan seharusnya juga berlaku bagi para pelaku usaha, baik dari dalam negeri dan luar negeri, maupun yang bentuknya konvensional ataupun digital.
Selain itu, pemerintah juga perlu menggali potensi sumber penerimaan pajak daerah agar
dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan mengurangi tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.
Keempat, pelemahan ekonomi global yang berdampak ke dalam negeri membuat realisasi
penerimaan pajak meleset dari target yang ditetapkan.
Jika pada tahun 2019 penerimaan pajak tidak memuaskan, lantaran menurut Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (dikutip dari laman kontan.co.id, 18/11/2019) terjadi karena perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan mitra dagangnya, terutama China menjadi sentimen yang masih berlanjut dan memengaruhi ekonomi domestik.
Di tahun 2020 ini, penerimaan pajak justru diperkirakan semakin sulit mencapai target
bahkan kontraksinya diramal lebih dalam lagi yakni hingga minus 5,9%.
Seperti kita ketahui, saat ini kita sedang dihadapkan oleh situasi yang sungguh tidak
bersahabat atau tidak kondusif. Pandemi COVID-19 yang meluas ke seluruh dunia menekan perekonomian global, termasuk Indonesia. Pandemi yang masih belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda hingga saat ini memukul dua sisi aktivitas perekonomian sekaligus, yaitu dari sisi
supply chain melalui aktivitas ekspor impor, dan juga dari sisi produksi baik di aktivitas
perdagangan, manufaktur hingga logistik.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat penerimaan pajak tertekan. Ini
disebabkan volume penjualan barang dan jasa pada berbagai sektor rentan tergerus karena
aktivitas ekonomi yang melambat. Mekanisme globalmanufacture supply chainstidak berjalan efektif. Banyak perusahaan mengurangi kapasitas produksi, tak sedikit pula yang sampai harus menutup usahanya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan karena usahanya bangkrut.
Akibatnya sumber utama pendapatan negara dari sektor perpajakan mengalami pertumbuhan negatif. Dikutip dari laman Kontan.co.id (16/62020) berdasarkan Laporan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan pajak
sepanjang Januari hingga Mei 2020 sebesar Rp 444,6 triliun. Angka ini mengalami penurunan
10,8% year on year (yoy) dibanding pencapaian sama tahun lalu yang mencapai Rp.498,5 triliun.
Dengan demikian, penerimaan pajak pada kuartal I-2020 tercatat mengalami kontraksi atau minus hingga 2,5%.
Pajak penghasilan, baik yang berasal dari orang pribadi maupun badan memang ditengarai paling terdampak. Selain itu, tidak mengherankan pajak berbasis kegiatan impor juga berpotensi paling terdampak.
Pajak sebagai Instrumen Andalan di Tengah Krisis Ketahanan ekonomi sedang diuji tahun 2020. Jurang resesi akan terus terjadi jika kita
terus bergantung pada hutang.
Kedaulatan dan kemandirian bangsa harus ditopang oleh keuangan negara yang besar dan
kuat dengan dibangun secara mandiri, tanpa bergantung pada utang.
Belajar dari berbagai krisis sebelumnya, kebijakan fiskal yang ekspansif kerap menjadi
opsi yang diambil oleh berbagai begara untuk menyelamatkan ekonomi.
Kinerja pajak yang optimal tetap dibutuhkan di tengah adanya kebutuhan atas berbagai relaksasi. Sebab, hilangnya penerimaan pajak akibat berbagai keringanan pajak yang diberikan perlu diseimbangkan dengan kesadaran wajib pajak. Oleh karena itu, kesadaran membayar pajak masyarakat luas justru menjadi semakin krusial di tengah besarnya kebutuhan pendanaan dari
pemerintah.
Keberhasilan suatu negara dalam mengumpulkan pajak dari warga negaranya dipastikan akan bermanfaat bagi stabilitas ekonomi negara yang bersangkutan. Di samping itu, pemerintah juga harus menginsyafi kenyataan bahwa rakyat adalah subjek danbukan objek.
Pengenaan pertanggungan pajakdi luar kewajaran justru semakin menambah penderitaan rakyat.
Ditulis Oleh Pada Sen 06 Jul 2020. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek