; charset=UTF-8" /> Ada Pabrik Gula Merah Oplosan di Batam - | ';

| | 3,260 kali dibaca

Ada Pabrik Gula Merah Oplosan di Batam

Inilah gula merah yang diduga oplosan di pabrik tanpa ijin pada perumahan Evi Garden, Nagoya, Batam.

Inilah gula merah yang diduga oplosan di pabrik tanpa ijin pada perumahan Evi Garden, Nagoya, Batam.

Batam, Radar Kepri-Konsumen diharapkan berhati-hati dalam membeli gula merah yang bermerek Super Cap kelinci dan cap Ayam Jago. Disinyalir, pengolahan kedua merek gula merah tersebut di oplos, bukan dari air tebu/kelapa/aren asli.

Dugaan gula merah oplosan ini terungkap, Sabtu (15/02) ketika awak media ini melakukan  investiga di lapangan, tepatnya komplek perumahan Evi Garden Nagoya bersama jajaran Polresta Barelang, Batam.

Di komplek perumahan Evi Garden Nagoya, terdapat sebuah rumah terdapat sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pengoplos gula merah. Terlihat puluhan orang karyawan sibuk membuat gulah merah. Anehnya, kitika petugas polisi dari Pihak polresta turun kelapangan dan memasuki perusahaan gula merah tersebut, terlihat salah seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berpakain dinas dalan perusahaan itu. Ketika di tanya oleh rekan sejawatnya dari Polrestabes Barelang. Dia menjawab, bahwa dirinya Kapol Pos keamanan di perumahan tersebut.

Sementara itu, perusahaan gula merah yang diduga oplosan tersebut juga disinyalir tidak memiliki izin alias illegal. Hal ini terjawab ketika pihak Polresta Barelang mempertanyakan izinnya kepada pihak perusahaan, Suwandi. Pria bermata sipit mengatakan, bahwa izin perusahaan tersebut ada. Tapi Suwandi tidak bisa memperlihatkan izin perusahaannya, dengan alasan surat ijin ada sama bosnya. Suwandi minta Polisi untuk menunggu bosnya balik dulu, Senin (17/02) dari Tanjung Batu, kebupaten Karimun.”Nanti hari Senin, saya yang akan mengantar surat dan dokumen ke kantor bapak.”janji Suwandi.

Pihak kepolisian yang berjumlah tiga orang waktu itu tetap meminta dirinya ikut ke Mapolresta. Namun sampai hari ini, Selasa (18/02) awak media ini belum mendapat konfirmasi sejauh mana proses kasus dari Polresta Barelang yang menangani hal ini.

Informasi yang dihimpun media ini dilapangan, terkait perusahaan gula merah cap super Ayam Jago dan gula merah super cap Kelinci yang diduga oplosan dan perusahaan ilegal itu. Sudah setahun beroperasi dilokasi tersebut, namun sebagai mana yang dihimpun dilapangan, tidak memiliki plank nama perusahaan.”Tentu hal ini menjadi tandatanya bagi masyarakat.”kata Yusril, ketua LSM Barelang.

Awalnya, sebut Yusril dirinya bertemu dengan seorang rekan bisnisnya sesama bisnis gula merah bermerek gula merah Super Cap Kelinci dan gula merah Cap Ayam Jago.”Namun, mereka menjual lebih murah dari pada saya perkilonya. Saya sangat kaget, kenapa meraka bisa menjual murah dari pada saya. Sementara saya beli gula merah yang asli dari Tembilahan.”sebut Yusril.

Kemudian lanjut Yusril.”Saya tanyakan, kamu beli dari mana ?. Kok bisa kamu jual murah.”kata Yusril mengulangi  pertanyaan kepada nara sumber rekan bisnisnya itu.

Pada akhirnya, mereka mengatakan, narasumber tersebut mengatakan, gula yang di jualnya gula merah oplosan bukan yang asli yang dibuat di Evi Garden Nagoya.”Inikan sama dengan melanggar UU Perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.”ungkap Yusril.

Yusril berharap penegak hukum menindak pelakunya dengan undang-undang yang berlaku diatas. Kemudian dinas terkait.”Yakni dinas perdagangan dan perindustrian kota Batam menutup usaha yang diduga ilegal alias tidak punya izin tersebut.”pintanya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Feb 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek