; charset=UTF-8" /> 100 Orang Lebih Karyawan PT TBJ Tuntut Gaji dan Pesangon - | ';
'
'
| | 908 kali dibaca

100 Orang Lebih Karyawan PT TBJ Tuntut Gaji dan Pesangon

Beginilah suasana mediasi sekitar 100 orang lebih karyawan TBJ yang menununtut gaji dan pesangon

Beginilah suasana mediasi sekitar 100 orang lebih karyawan TBJ yang menununtut gaji dan pesangon.

Lingga, Radar Kepri- Sekitar 100 orang lebih karyawan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) memenuhi halaman kantor  perushaan tersebut. Mereka  menuntut PT TBJ membayar gaji dan pesangon yang belum dibayar oleh perusahaan pertambangan bauksit, Sabtu (14/02).

Sebanyak 100 orang itu merupakan bagian dari 223 orang karyawan perusahaan yang beralamat di jalan Kartini, Dabo kecamatan Singkep. Usman Wello, perwakilan dari karyawan dalam mediasi yang digelar bersama direktur dan para staf  TBJ di ruang pertemuan kantor TBJ, mengatakan.”Dalam melakukan PHK karyawan hendaknya melalui prosedur sesuai  dengan aturan perundangan yang belaku. Pihak perusahaan jangan seenaknya mem-PHK pekerja tanpa memberikan hak-hak dari karyawan. Memperkerjakan pembantu rumah tangga saja, ada aturannya, apa lagi perusahaan besar seperti ini.”kata Usman.
Menjawab pertanyaan, perwakilan dari pekerja, Nasrun, direktur PT TBJ menyampakan.”Saat ini perusahaan hanya mampu membayar uang gaji pada bulan Januari saja. Sebab uang yang tersedia saat ini tidak mencukupi. Uang yang ada hanya Rp 600 juta, kalau cukup akan di bagikan, sementara pesangonnya akan di bayar menyusul.”kata, Nasrun tanpa merinci kapan uang pasangon karyawan tambang tersebut akan di bayar.
Mendengar jawaban tersebut, Usman Wello kembali mengingatkan.”Perusahaan jangan asal terima saja waktu membutuhkan karyawan. Setelah tidak di butuhkan di PHK seenaknya dan tidak bertanggung jawab,  sementara hak para karyawan ditunda.”jelasnya.
Hal ini merujuk pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
Apabila ada pengusaha melakukan PHK sepihak dan tidak melalui prosedur dan atau tidak membayar kewajiban sisa upah sampai batas waktu kontrak habis, dapat melakukan gugatan di Pengadilan hubungan industrial.
Selain itu, beberapa karyawan Tiongha, dalam peringati hari raya Imlek lalu.”Perusahaan juga tidak memberikan THR. Hanya di berikan gaji, itu-pun dipotong  50 hingga 65 persen dari gaji pokok.”terang seorang karyawan yang ikut meminta uang PHK ke PT TBJ.

Informasi yang dihimpun media ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, terdapat sekitar 585 527 orang karyawan kena PHK dari berbagai divisi diseluruh perusahaan. Hal ini diungkapkan Koordinator Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (SPARTAN) Juan Forti Silalahi, dalam diskusi ‘Nasib Buruh Tambang’ di Gedung DPR-RI, Rabu (15/01).
Menurutnya,  jumlah korban akan meningkat jika dihubungkan yang di PHK dengan anggota keluarga yang ditanggung. Permintaan para pekerja tambang, pemerintah harus meninjau ulang kembali regulasi larangan ekspor mineral mentah agar tidak mengorbankan para pekerja tambang nasional. (muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Feb 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek