Acok Akan Pra Peradilkan Polres Bintan
Tanjungpinang , Radar Kepri-Perseteruan Acok alias Haryadi versus Hengky Suryawan memasuki babak bari. Setelah Polres Bintan menerbitkan SP3 terhadap dugaan penipuan dan atau penggelapan, Acok melalui Penasehat Hukunnya, Hendie Devitra SH MH menyiapkan berkas untuk mengajukan Pra Peradilan ke PN Tanjungpinang.
Acok dijumpai radarkepri.com di halaman Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (16/02) membenarkan”Iya, wajib kita ajukan pra peradilan itu.”katanya.
Mengenai kapan pra peradilan itu diajukan ke PN Tanjungpinang, menurut Acok.”Secepatnya, mungkin hari Jumat (19/02) atau paling lambat hari Senin (22/02).”kata Acok.
Untuk lebih jelasnya, Acok menyarankan media ini berkoordinasi dengan PH-nya, Hendie Devitra SH MH.”Kalau sudah resmi diajukan, nanti kami sampaikan.”pungkasnya.(irfan)