; charset=UTF-8" /> Saksi Pemilu Harus Tahu Hak Dan Kewajibannya - | ';
'
'
| | 2,992 kali dibaca

Saksi Pemilu Harus Tahu Hak Dan Kewajibannya

sosiali saksi

Pembekalan saksi oleh DPD PAN Lingga agar para saksi mengetahui tugad dan tanggungjawabnya, Sabtu (05/04)).

Dabosingkep, Radar Kepri-DPD PAN Kabupaten Lingga menggelar pembekalan pekatihan untuk para saksi yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 April mendatang. Pelatihan tersebut di gelar sehari di kediama ketua DPD PAN Lingga, Rudi Purwonugroho SH, Sungaai Lumpur, Dabosingkep, Sabtu (05/04).
Ketua PAN Lingga, Rudi Purwonugroho SH mengatakan pelatihan ini di ikuti 136 saksi,nantinya mewakili di masing masing TPS. Khususnya daerah Pemilihan (Dapil) II Lingga meliputi, Kecamatan Singkep, Singkep Barat dan Singkep Pesisir.
Rudi merincikan dari 136 saksi, terdiri dari106 orang saksi TPS, 25 orang saksi PPS dan 3 orang saksi PPK di tambah 1 orang saksi kabupaten.”Saksi sangat menentukan kemenangan partai dalam penyelamatan suara. Yang di mulai dari pemilihan hingga perhitungan suara, karena itu, kesiapan saksi dalam pemilu harus di bekali, sehingga mereka paham dan tahu bagaimana melaksanakan tugasnya nanti.”terang Rudi Purwonugroho.
Dia menerangkan, dalam pelatihan ini para saksi PAN, di bekali dengan pengetahuan tentang tata cara pemilihan yang benar serta tugas-tugas saksi di TPS.” Para saksi mestilah mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya. Dan harus dapat menyampaikan laporan pelanggaran pemilu atau adanya kecurangan, mereka akan kita berikan surat mandat dari partai.”Kata Rudi
Tambahnya lagi, secara umum tugasnya melakukan proses pelaksanaan pemilu dari awal hingga selesainya perhitungan suara, termasuk mengenai suara sah dan tidak sah, meliputi DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten. Serta mempelajari apa itu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan dan Daptar Pemilih Khusus.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Ming 06 Apr 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek