; charset=UTF-8" /> Ditemukan Kelebihan Pembayaran di PU Anambas - | ';

| | 2,359 kali dibaca

Ditemukan Kelebihan Pembayaran di PU Anambas

Menguak dugaan Korusi di Anambas 8

Inilah kantor Dinas PU Anambas

Inilah kantor Dinas PU Anambas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdasarkan copy laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepri di Kabupaten Kepulaun Anambas (KKA) tahun 2010 lalu yang diterima media ini. Ditemukan kelebihan pembayaran atas 4 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebesar Rp 71 022 655 41.

Berikut penjelasan kelebihan pembayaran pembayaran temuan BPK-RI tersebut, pada tahun anggaran 2010 lalu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) memiliki kegiatan yang berada diseluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik dan cek fisik terhadap 4 paket pekerjaan yang dilaksanakan (DPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, di ketahui hal-hal sebagai berikut (a) Pekerjaan pelebaran jalan ke SD Rintis (Semenisasi) di kecamatan Siantan kelebihan pembayaran sebesar Rp 18 789 335 75. Sementara, Pekerjaan dilaksanakan CV Anugrah Anambas dengan kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 44.PML/SPKK/JLN/DPU-BM/XI/2010 tanggal 4 November 2010 dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kelender (mulai dari 4 November 2010 sampai dengan 18 Desember 2010) dan masa pemeliharaan 90 hari kelender dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 99 200 000 00.

Pekerjaan dilaporkan telah selesai 100% berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) No.11/BA.STP-BM/DPU/XII/2010 tanggal 6 Desember2010. Dan telah dibayarkan sesuai SP2D No.564 5/SP2D/LS/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010. Berdasarkan hasil Pemeriksaan dokumen kontrak dan cek fisik yang dilakukan bersama-sama antara tim BPK dengan pihak DPU ditemukan permasalahan sebagai berikut

Hasil pemeriksaan dengan membandingkan dokumen kontrak dan cek fisik Pekerjaan Pelebaran jalan Ke SD Rintis (Semenisasi) dengan uraian pekerjaan (1) Pek Beton tidak bertulang dengan camp 1pc:2Ps:3Kr Satuan M3, RAB (Dasar yang dibayarkan ) 17,40 terpasang, 14,50 selisih 2,90 Harga satuan Rp 1 709 860 00. Jumlah kelebihan bayar Rp 4 958 594 00. 2. Pek Kanstin Beton dengan Camp 1pc:2Ps:3Kr satuan M3 RAB (Dasar 10,37 terpasang 2,90 selisih 7, 47 Harga satuan Rp 1 709 860 00. Jumlah kelebihan bayar Rp 12 772 654 00. 3. Pek Lantai kerja Beton tidak bertulang Camp 1:2:3 satuan M3 Rab (Dasar 7.98 terpasang 7,25 selisih 0,73 harga satuan Rp 1 037 735 00. Jumlah kelebihan bayar Rp 757 546 55. 4. Pek. Pasir Urung satuan M3 Rab (Dasar yang dibayarkan) 7,98 Terpasang 7,25 Selisih 0,73 Harga satuan Rp 411 700 00 Jumlah kelebihan bayar Rp 300 541 00. Jumlah total keseluruhan, Rab Dasar yang dibayarkan 43,73 terpasang 31,90 selisih 11,83 Harga satuan Jumlah kelebihan Pembayaran Rp 18 789 335 75. Keterangan hasil cek fisik keterangan di atas menunjukan bahwa terdapat perbedaan volume pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan RAB dalam kontrak dengan pekerjaan yang terpasang, berdasarkan hasil cek fisik dilapangan pada tanggal 1 Maret 2010 sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 18 789 335 75. (b) Pembangunan saluran Drainase/Gorong-gorong di kecamatan Siantan kelebihan bayar sebesar RP 36 526 685 16. Pelaksanaan Pekerjaan CV Yudha Pratama dengan kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.49 PML/SPKK/DRAINASE/DPU-SDA/XI/2010 tanggal 12 November 2010 dan masa pemeliharaan 90 hari kalender dengan nilai kerjaan sebesar Rp 98 980 000 00.

Pekerjaan tersebut telah selesai 100% berdasarkan Berita acara serah terima pertam pekerjaan (PHO) No.12/BA.STP SDA/DPU/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010. Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan cek fisik yang dilakukan bersama-sama antara tim BPK dengan pihak (DPU) ditemukan permasalahan sebagai berikut. Hasil pemeriksaan dengan membandingkan dokumen kontrak dan cek fisik Pekerjaan Pembangunan Drainase skunder. Uraian Pekerjaan.(1) Pek Galian Tanah Biasa satuan M3 Rab dasar yang dibayarkan 83,58 terpasang 54,66 selisih 28,92 Harga satuan Rp 54 750 00 Jumlah kelebihan bayar Rp1 583 370 00. (2) Pek lantai kerja 1:2:3 satuan M3 Rab dasar yang dibayarkan 6,24 Terpasang 4,05 selisih 219 Harga satuan 892 875 00 jumlah kelebihan bayar Rp 1 955 396 25. (3) Pek Pemasangan Batu 1:4 satuan M3 Rab dasar yang dibayarkan 7,08 Terpasang 3,96 selisih 3,12 Harga satuan 886 650 00 jumlah kelebihan bayar Rp 2 766 348 00.(4). Pek Plesteran Bunga 1 Pc:24 Ps, satuan M3 Rab dasar yang dibayarkan 22,14 Terpasang 8,91 selisih 13,23 Harga satuan 26 717 00 jumlah kelebihan bayar Rp 353 465 91. (5) Pek Saluran saluran Drainase beton camp 1:2:3: diplester, satuan M3 Rab dasar yang dibayarkan 54,57 Terpasang 29,25 selisih 25,32 Harga satuan 1 179 625 00 jumlah kelebihan bayar Rp 29 868 105 00. Jumlah kelebihan pembayaran Rp 36 526 685 16. Keterangan hasil cek fisik yang diuraikan diatas menunjukan bahwa terdapat perbedaan volume pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan RAB dalam kontrak dengan pekerjaan yang terpasang, berdasarkan hasil cek fisik dilapangan pada tanggal 19 Maret 2011 sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 36 526 685 16.(c). Pekerjaan pembangunan semenisasi Jalan Menuju Komplek Pemakaman Umum di Kecamatan Jemaja kelebihan bayar Rp 4 198 434 50. PelaksanaanPekerjaan CV Anambas Bersatu dengan kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 18.PML/SPKK/JLN/DPU-BM/X/2010 tanggal 28 Oktober 2010. Jangka waktu pelaksaan 40 hari kelender 28 Oktober s,d 16 Desember 2010. Dan masa pemeliharaan 90 hari kelender dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 98 900 000 00 Pekerjaan tersebut telah selesai 100% berdasarkan berita acara serah terima Pertama pekerjaan (PHO) No.04/BA.STP-BM/DPU/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 dan telah dibayarkan sesuai SP2D No. 5644/SP2D/Ls/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010. Hasil Pemeriksaan dokumen kontrak dan cek fisik yang dilakukan bersama-sama antara tim BPK dengan pihak (DPU) ditemukan permasalahan sebagai berikut: TABEL 10.(1) Pekerjaan Pasir Urung Satuan M3 Rab dasar yang dibayarkan 8,82 Terpasang 2,64 Selisih 6,18 Harga Satuan 179 500 00 Jumlah kelebihan Bayar Rp 1 109 310 00.(2) Pek beton tidak bertulang dengan campuran, 1pc:2Ps:3Kr. Satuan M3 Rab dasar yang dibayarkan 16,7 Terpasang 14,61 Selisih 2,09 Harga Satuan 1 478 050 00 Jumlah kelebihan Bayar Rp 3 089124 50. Jumlah kelebihan pembayaran Rp 4 198 434 50. Keterangan hasil cek fisik menunjukan bahwa terdapat perbedaan volume pekerjaan yang di bayarkan berdasarkan RAB dalam kontrak dengan pekerjaan yang terpasang, berdasarkan hasil cek fisik di lapangan pada tanggal 26 Mei 2011 sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 4 198 434 50. (d) Pekerjaan pembangunan Tugu di Kecamatan Jemaja kelebihan bayar sebesar Rp 11 508 200 00 Pelaksanaan Pekerjaan CV Doa Putri Raja dengan kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No.18.PML/SPKK/JLN/DPU-BM/X/2010 tanggal 28 Oktober 2010 jangka waktu pelaksanaan 40 hari kelender 28 Oktober s.d 16 Desember 2010.

Dan masa pemeliharaan 90 hari kelender dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 98 500 000, 00 Pekerjaan tersebut telah selesai 100% berdasarkan berita acara serah terima pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 27/BA.STP-CK/DPU/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010 dan telah dibayarkan sesuai SP2D No.5821/SP2D/Ls/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010.

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan cek fisik yang dilakukan bersama-sama antara tim BPK dengan pihak DPU ditemukan permasalahan sebagai berikut, hasil pemeriksaan dengan membandingkan dokumen kontrak dan cek fisik pekerjaan pembangunan Tugu dengan volume uraian pekerjaan (1) Plat lambing Daerah satuan, unit Rab dasar yang dibayarkan 4,00 terpasang (kosong) selisih 4,00 garga satuan Rp 1 400 000 00 jumlah kelebihan bayar Rp 5 600 000 00.(2) Taman satuan Pohon Rab dasar yang dibayarkan 60,00 terpasang 15,00 selisih 45,00 Harga satuan Rp 120 000 00 jumlah kelebihan bayar Rp5 400 000 00.(3) Tanah Hitam Pupuk satuan M3 Rab dasar yang dibayarkan, 3,63 Terpasang (Kosong) selisih 3,63 Harha satuan Rp 140 000 00 Jumlah kelebihan Bayar Rp 508 200 00. Jumlah totol kelebihan pembayaran Rp 11 508 20 00. Keterangan hasil cek fisik diatas menunjukan bahwa terdapat perbedaan volume pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan RAB dalam kontrak dengan pekerjaan yang terpasang, berdasarkan hasil cek fisik dilapangan pada tanggal 26 Mei 2011 sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 11 508 200 00. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan (a) Keputusan Presiden No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah: 1. Pasa 3 ayat (1) menyebutkan pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip (a) efesien, berarti pengadaan barang/jasa harus disesuaikan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan.(b) Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, dan dapat memberikan mafaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan saran yang ditetapkan. 2. Pasal 30 ayat (3) yang menyatakan kontrak harga satuan adalah, kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsure pekerjaan dengan spesifikasi kerja terhitung sejak diterbitkanya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak kepada pengguna barang/jasa. Ayat(5) untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp 50 000 000 00 bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1). 3) Penjelasan Pasal 33 ayat (2)antara lain menyatakan khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan. b. Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas (Pengguna Anggaran) No.54.PML/SK-PPBJ/Drainase/DPU/-SDA/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang penunjukan penyedia barang/jasa, Pekerjaan Pembangunan Drainase Sekunder Tarempa Barat Jl Ahmad Yani GG Dahlia (1 Paket) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2010. Kondisi tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 71 022 655 41 (Rp 18 789 335 75+Rp 36 526 685 16+Rp 4 198 434 50+Rp 11 508 200 00) Kondisi ini terjadi karena (a). Pejabat yang terlambat dalam melakukan pembayaran tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.(b) Pengawas lapangan dan konsultan pengawas yang ditinjuk tidak sepenuhnya melaksanakan tugas.(c)  Kepala Dinas Pekerjaan Umum didalam melaksanakan kegiatan tidak mempedomani peraturan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui bahwa (a) Terjadi kelebihan pembayaran terhadap (4 Paket) Pekerjaan tersebut sebesar Rp 71 022 655 41. Dan akan menarik dan akan menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.(b). Atas kelalaian yang telah dilaksanakan oleh (DPU) Kabupaten Kepulauan Anambas dan penyedia jasa akan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada akan melaksanakan pekerjaan fisik berpedoman pada ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. BPK RI menyarankan Bupati Kepulauan Anamabas agar, (a) Menarik Kelebihan pembayaran sebesar Rp 71 022 655 41 yang menjadi tanggung jawab rekanan CV Anugrah Anambas sebesar Rp 18 789 335 75. Dan CV Yudha Pratama sebesar Rp 36 526 685 16. Serta CV Anambas Bersatu sebesar Rp 4 198 434 50. Termasuk CV Do’a Putri Raja sebesar Rp 11 508 200 00 untuk menyetorkanya ke kas Daerah. (b) Memberikan teguran tertulis kepada pengawas lapangan dan konsultan pengawas supaya melaksanakan tugas sesuai tupoksinya dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Meskipun BPK RI telah memerintahkan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menegur secara tertulis terhadap sejumlah CV dan pengawas serta konsultan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Namun Bupati Anambas terkesan kurang mengindahkan perintah BPK tersebut, sehingga kasus dugaan korupsi di KKA bakal berlanjut ke ranah hukum.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Ditemukan Kelebihan Pembayaran di PU Anambas”

  1. Bagi Pemkab Kab Kepulauan Anambas terhadap temuan BPK (di DPU tsb) untuk segera diselesaikan sesuai batas waktunya, termasuk SKPD lainnya dan apabila sampai batas waktunya tidak diselesaikan, maka temuan dan penyimpangan tersebut dapat dilaporkan kepihak penegak hukum untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek