Raja Ali Sidik Geram Rumah Didalam Lokasi Cagar Budaya Belum Dirobohkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Raja Ali Sidik (80) Pewaris Cagar Budaya Malem Dewa yang berada di RT 03 RW 07, kelurahan Kampung Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur meminta pemerintah kota Tanjungpinang melalui dinas terkait bertindak tegas. Dengan membongkar 10 bangunan rumah warga yang ada dalam kawasan pagar istana Malem Dewa, karena tanah ini, situs Cagar Budaya yang harus di jaga kelestarian dan keasliannya.
Penegasan ini, dikatakan R Ali Sidik selaku pewaris Cagar budaya tersebut ketika dijumpai Radar Kepri, Senin (10/03) di Rumah Cagar Budaya mengatakan.”Saya selaku pewaris dan penjaga Cagar Budaya ini minta pada Dinas terkait, agar segera merobohkan bangunan yang ada dalam kawasan Istana ini.”Tegasnya.
Kemudian, Lanjut Raja Ali Sidik.”Masalah penimbunan bakau ini kalau tidak cepat kita cegat, mungkin pemerintah diam saja. Jika kita harapkan RT dan RW untuk melaporkan ke pemerintah, tidak akan ada.”tegasnya.
Karena, menurut Raja Ali Sidik.”Pengangkatan RT/RW tersebut, pandai-pandai mereka itu saja, tidak di adakan pemilihan, Buktinya, tanya saja seluruh warga yang ada disekitar ini.”Katanya. Masih R Ali Sidik, yang akrab disapa tuk Ali.”Saya selaku sesepuh di Kampung Melayu ini, dan orang tua termasuk tokoh, tidak pernah diberi tahu, untuk pemilihan RT dan RW itu. Jadi semuanya akal-akalan mereka itu saja.”bebernya.
Dikatakan Raja Ali Sidik.”Bagi saya juga tidak ada masalah jika untuk kebenaran, jika seperti ini, ini sudah jelas-jelas Cagar Budaya. Kok bisa-bisanya RW membangun rumah untuk anaknya yang berdempetan dengan bangunan Cagar Budaya Melayu ini.”Apa dia tidak punya Budaya.”kesal tuk Ali.
Pada hal kata Raja Ali Sidik.”Cagar Budaya ini dibangun pada tahun 1962, namun hingga saat ini, meskipun telah terjadi kekacauan seperti ini. Dinas terkait belum juga ada tanggapanya yang positif. Sementara mereka dari dinas-dinas itu, sudah pernah turun ke sini, tapi hingga saat ini, tidak ada tindak lanjutnya. Makanya saya pasang plang disitu, dilarang menimbun atau membangun didalam kawasan Cagar Budaya ini.”Katanya.
Pantauan awak media ini dilokasi Cagar Budaya tersebut, hingga hari ini Senin (10/03) masih di padati rumah warga yang di duga bangunan liar tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan kota Tanjungpinang, Meitya Yulianti, di konfirmasi Radar Kepri terkait dengan tidak lanjut Cagar Budaya yang di padati oleh yang disinyalir bangunan liar tersebut melalui pesan singkat, Senin (10/03) via ponselnya. Hingga berita ini diunggah, belum ada memberikan jawaban, sementara pesan konfirmasi dan klarifikasi yang di kirim Radar Kepri, menyatakan terkirim.(aliasar)
Ape nak di geramkan. . . . Zaman dah berobah