; charset=UTF-8" /> Parkir di Lokasi Motor, Kijang Biru BP 1116 TA Digembok Petugas - | ';

| | 2,342 kali dibaca

Parkir di Lokasi Motor, Kijang Biru BP 1116 TA Digembok Petugas

Dua orang petugas Dishubkominfo Kota Tanjungpinang menggembok ban mobil warga yang parkir di lokasi untuk parkir motor.

Dua orang petugas Dishubkominfo Kota Tanjungpinang menggembok ban mobil warga yang parkir di lokasi untuk parkir motor, Selasa (31/12).(foto by irfan, radarkepri.com).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun Dishubkominfo gencar mensosialisasikan penertiban bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Namun kesadaran warga ternyata masih rendah, masih warga yang nekad parkir di lokasi yang dilarang. Ataupun memarkir mobil dilokasi yang diperuntukkan bagi motor.

Seperti pengemudi mobil Kijang biru dengan nomor polisi (nopol) BP 1116 TA yang parkir dilokasi untuk motor di Jl Tambak, tepatnya depan salon Shine. Petugas Dishubkominfo Kota Tanjunngpinang terpaksa menggembok ban belakang bagian kanan mobil tersebut, Selasa (31/12) sekitar pukul 12 18 Wib.

Tindakan penggembokan diambil petugas Dishubkominfo setelah peringatan yang disampaikan melalui mikrofon sebanyak 3 kali tak kunjung digubris supri/pemilik mobil tersebut.”Perhatian, bagi pemilik kendaran jenis Kijang warna biru dengan nomor polisi BP 1116 TA. Harap memindahkan mobilnya, karena parkir dilokasi motor.”demikian himbaun petugas Dishubkominfo.

Setelah ditunggu hampir 5 menit, pemilik/supir mobil tersebut tak kunjung muncul. Petugas kemudian membawa gembok ban mobil dan memasangkan di ban belakangb bagian kanan.

Hingga pukul 13 00 Wib, mobil tersebut masih digembok, belum terlihat pemilik/supir kendaraan tersebut.”Bagus itu pak, foto saja. Masukkan ke media.”kata seorang warga yang melihat mobil tersebut di gembok.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 31 Des 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek