Kasus Dugaan Korupsi Fasum Jadi Ruko : Haldy Chan Akui Bangun Dulu Baru Ajukan Perubahan IMB
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum Badan Pertanahan Nasional, pejabat PUPR kota Tanjungpinang dan Haldy Chan memasuki babak baru. Tim unit III Subdit Dirreskrimsus Polda Kepri turun kelapangan untuk pengecekan lokasi, Rabu (25/06) pagi.
Sebuah fakta menarik diungkap Haldy Chan saat salah seorang penyidik mempertanyakan tentang fakta pembangunan yang dilakukan.
Haldy Chan mengaku membangun rumah toko (ruko) tersebut sejak tahun 2013 termasuk mendirikan ruko diatas fasiltas umum (fasum) diatas jalan (lorong).”Saya bangun dulu, ajukan perubahan IMB tahun 2021. Tapi sudah bangun dulu.”ujarnya menjawab pertanyaan penyidik.
Jawaban ini mengejutkan sejumlah pejabat Pemko Tanjungpinang yang hadir, diantaranya PUPR, PTSP serta DLHK.”Kami menerbitkan IMB menyesuaikan bangunan yang telah dibangun.”ujar salah seorang pejabat Pemko Tanjungpinang membenarkan keterangan Haldy Chan tersebut.
Lokasi bangunan berada di jalan WR Supratman (Jalan Raya Baru arah Tj Uban), Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Hingga berita ini dimuat, penyidik Polda Kepri yang berjumlah 3 orang ini masih dilokasi melakukan pengecekan. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, tim ini akan berada di kota Tanjungpinang selama 2 hari.
Upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait masih diupayakan media ini untuk klarifikasi.(Irfan)