Kejahatan Lingkungan di Lingga, Mangrove Jadi Tambak Udang
Lingga, Radar Kepri-Kasus dugaan kejahatan lingkungan berupa pengrusakan hutan mangrove (bakau) yang beralih fungsi jadi tambak udang di Kabupaten Lingga, setelah disorot media ini, akhirnya mendapat atensi dari dinas terkait.
Kamis (27/2/2025) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga akan melakukan croscek Tambak udang di jalan Dato Kaya Montel, Kampung Cenut, Desa Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri)
Pasalnya, Tambak Udang dikabarkan milik, H Armia yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga itu di buat di Lahan Mangrove (Bakau)
Pada hal hutan bakau (mangrove) tersebut milik negara yang harus dilestarikan. Namun, di kabupaten Lingga dirusak untuk membuat tambak udang demi keuntungan pribadi.
Tambak udang tersebut diketahui dibuat menggunakan fasilitas negara berupa Excavator dari hibah Provinsi Prov Kepri beberapa tahun lalu.
Jika merujuk ke Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kepala Dias Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko Wiyono dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat ke Ponselnya Rabu (26/2) menjelaskan pihaknya akan melakukan kroscek ke Bidang.
” Walaikumsalam besok pagi kami kroscek terlebih dahulu ke bidang š,” Tulis Joko singkat.
Pantauan awak media ini dilapangan, selain tambak udang yang dibuat di kawasan hutan mangrove, ada tambak udang yang dibuat di hutan mangrove di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga. Namun hingga saat ini belum ada tindakan secara hukum oleh pihak terkait.
Terkait dengan uraian di atas, hingga berita ini di publikasi, pihak terkait lain nya, belum berhasil dikonfirmasi. (Aliasar)