; charset=UTF-8" /> MoU Polisi Dengan APDESi Rentan 86 - | ';
'
'
| | 332 kali dibaca

MoU Polisi Dengan APDESi Rentan 86

Suherman SH, pengacara dan Advokat.

 

Lingga, Radar Kepri- Memorandum of Understanding (MoU) Apdesi dengan Polres Lingga, Kabupaten (Kab) Provinsi Kepri (Prov Kepri) dicurigai seorang Praktisi Hukum, Suherman SH.

MOU sama instansi Polri menurut Suherman tidak tepat.’Karena polisi aparat hukum pidana murni, tidak bisa menangani perkara lain selain perkara pidana.”jelasnya melalui pesan singkat jejaring WA pada media ini.

Menurut Suherman SH MoU.”Itu bisa dilakukan jika dengan pihak instansi yang tepat yaitu Kejaksaan, itu pun hanya sebatas MoU mengenai perkara perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Karena instansi Kejaksaan punya kewenangan itu, jadi jika tetap dilakukan MoU dengan polisi maka itu rentan sekali terjadi transaksi dan negosiasi alias 86.
Dan saya belum lihat MOU itu bunyinya apa, jika MoU itu acap kali menjadi alat untuk mengaburkan perbuatan pidana, kita akan uji MoU itu ke Pengadilan sejauh mana kekuatan MoU itu.”ucap Suherman SH ke Radar Kepri.com.

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Lingga Amren dikonfirmasi terkait dengan Legal standing MoU tersebut melalui ponselnya Senin (30/09) menjelaskan bahwa, MoU tersebut berdasarkan acuan surat kesepakatan Kapolri dengan Kejagung.

“Kalau acuannya ada Surat Kesepakatan antara, Kapolri, Kejagung, dan Kemendagri.
Bisa abg bukak di google. Intinya tentang pengawasan dan pendampingan tentang penggunaan dana Desa.” Tulis Amren

Terkait uraian diatas, Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Hermanto i konfirmasi Radar Kepri com melalui pesan singkat WhatsApp nya Senin (30/09) belum memberikan keterangan karena pesan konfirmasi uang dikirim belum dibaca, centang di WA belum biru.

Panelusuran Radar Kepri com, terbitnya MoU tersebut dibuat setelah gencar disorot Radar Kepri com tentang dugaan penyelewengan dan penyalah gunaan milyaran anggaran Dèsa yang dikucurkan pemerintah tahun 2022 – 2023 di Kabupaten Lingga.

Sedangkan Mou dibuat tahun 2024 ini, lalu bagaimana proses hukum atas dana desa tahun sebelumnya ?.

Polda Kepri diharapkan menurunkan tim monitoring dan evaluasi atas kasus-kasus penyalahgunaan anggaran desa di Kabupaten Lingga yang selama ini diduga terus terjadi.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Sep 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek