Lebih Dari Rp 70 Miliar Aset Pemkab Natuna “Bermasalah”
Natuna, Radar Kepri- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan sejumlah temuan di Kabupaten Natuna dalam pengelolaan dan belanja pada Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu. Sejumlah temuan berpotensi menjadi persoalan hukum jika tidak ditindaklanjuti. Apa saja temuan BPK Kepri di Kabupaten Natuna, berikut uraiannya yang akan di publikasikan radarkepri.con secara serial.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:
1. Pendapatan sewa atas 57 unit rumah dinas belum dipungut sehingga terdapat kekurangan penerimaan Lain-lain PAD yang Sah dari pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan sebesar Rp 408.000.000,00.
2. Terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp843.127.500,39, kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp953.470.608,11 dan pembayaran ganda
belanja konsultansi sebesar Rp75.990.833,33 atas Belanja Modal dan Belanja Hibah pada
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian, Pedagangan,
Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pariwisata. Kekurangan volume pekerjaan dan penerimaan serta pembayaran ganda tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.872.588.941,83.
3. Penatausahaan aset tetap belum memadai, antara lain 171 ruas tanah jalan dengan panjang total 491 km belum dicantumkan dalam Kartu Inventrasi Barang (KIB) A, 24 kapal apungĀ bermotor senilai Rp 60 445 677 232 belum didukung bukti kepemilikan yang lengkap dan 2 aset tetap renovasi senilai Rp 10 5999 219 727 yang tidak dikuasai Pemkab Natuna masih tercatat dalam KIH sehingga aset tetap milik Pemkab Natuna tercatat dalam KIH belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
BPK perwakilan Kepri merekomendasikan.
1. Kepala BPKPD memungut sewa pemanfaatan bangunan terhadap 57 unit rumah dinas kepada masing-masing penyewa sebesar Rp 408 800.000.
2.Kepalda DPRKPP, PUPR, Disperindagkopum, Dishub dan Dispar memproses kelebihan bayar sebesar Rp 1 872 588 941 dan menyampaikan bukti setor yang divalidasi ke BPK Kepri.
3. Memerintahkan Kadis PUPR untuk berkoordinasi dengan BPKPD guna melakukan inventarisasi aset tanah jalan yang dimiliki. Kepala BPKPD melakukan serah terima terhadap aset yang tidak dikuasai Pemkab Natuna dan berkoordinasi dengan Dishub terhadap Bukti kepemilikan kapal apung bermotor.
Terhadap temuan ini, media ini masih melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini dimuat belum berhasil.(herman tasyid) —bersambung–