; charset=UTF-8" /> Kinerja Gubernur Kepri di Bidang Investasi Pertambangan Dipertanyakan - | ';

| | 3,015 kali dibaca

Kinerja Gubernur Kepri di Bidang Investasi Pertambangan Dipertanyakan

H Ansar Ahmad SE MM, Gubernur Kepri.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri – Kinerja Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Ansar Ahmad SE MM dan jajarannya di bidang investasi pertambangan, khususnya mineral bukan logam jenis tertentu komoditas pasir kuarsa patut dipertanyakan.

Pasalnya, sejak kewenangan diberikan kepada Gubernur melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, tercatat baru satu perusahaan di Kepri yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

“Ini fakta, kewenangan menerbitkan izin tambang mineral bukan logam dan batuan itu, diberikan kepada Gubernur sejak bulan April 2022 dan sekarang sudah berjalan 1,5 tahun. Apa yang terjadi, Gubernur baru menerbitkan 1 IUP Operasi Produksi Pasir Kuarsa,” ungkap seorang pengusaha pasir kuarsa di Tanjungpinang yang minta namanya tak disebutkan, Selasa, (17/10/2023).

Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 101 perusahaan tambang pasir kuarsa yang telah mendapatkan pencadangan wilayah IUP, tahap eksplorasi dan operasi produksi di Kepri.

Ke-101 perusahaan tambang pasir kuarsa yang terdaftar di MOMI tersebut, tersebar di Kabupaten Lingga dan Natuna dengan total luas wilayah sekitar 100 ribu hektar. Saat ini, di Kabupaten Lingga terdapat 2 perusahaan yang melakukan Operasi Produksi dan di Natuna 1 perusahaan.

“Kalau yang di Lingga ini, izinnya sudah ada sebelum kewenangan diberikan kepada Gubernur. Jadi, izin operasi produksi yang benar-benar diterbitkan sejak kewenangan diberikan kepada Gubernur selama 1,5 tahun ini, baru 1 perusahaan,” bebernya.

Sumber ini juga mengatakan, sebanyak 101 perusahaan pasir kuarsa yang sedang antri untuk mendapatkan persetujuan operasi produksi di Kepri sebagian besar merupakan hasil pelimpahan dari pusat. Jadi, bukan diproses dari awal di Kepri.

“Sekitar 85 persen perusahaan yang dilimpahkan proses perizinannya dari pusat ke Gubernur Kepri sudah memiliki IUP Eksplorasi. Jadi, tinggal menyusun laporan eksplorasi, studi kelayakan, AMDAL dan operasi produksi. Bayangkan, sudah 1,5 tahun baru 1 perusahaan yang mendapatkan IUP Operasi Produksi,” jelasnya.

Menurut sumber ini, ada 4 dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepri yang menjadi biang kerok mandegnya perizinan pasir kuarsa di Kepri, yakni Dinas ESDM, PUPR, LHK dan PTSP. Ke-4 OPD ini saling jegal dengan ego sektoral yang sudah tidak sehat.

“Contoh, kami punya WIUP mau naik ke tahap IUP Eksplorasi. Persyaratannya sudah lengkap dan Dinas ESDM merekomendasikan ke PTSP untuk diterbitkan IUP Eksplorasinya. Tapi, PTSP meminta lagi syarat tambahan yang mengada-ada dan tidak ada aturan hukumnya. Ini aneh kan?” tambahnya.

Untuk itu, lanjut sumber ini, jika Gubernur tidak mau dituding memiliki kinerja buruk dalam pengelolaan kewenangan di bidang investasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan ini, maka ke-4 pimpinan OPD tersebut harus segera dievaluasi dan diganti.

Ketika ditanya apa hubungannya perizinan tambang dengan Dinas PUPR, sumber ini menyebut bahwa Dinas PUPR Kepri harus bertanggungjawab atas terbitnya moratorium Gubernur Kepri yang melarang penerbitan izin tambang di Kabupaten Lingga.

“Dulu, Lingga sangat menikmati PAD dari ekspor pasir kuarsa ini karena pajaknya 100 persen masuk ke kas daerah. Tapi, sejak moratorium diterbitkan Gubernur Kepri atas usulan Dinas PUPR Kepri, Lingga jadi terpuruk PAD-nya karena kehilangan pemasukan dari pasir kuarsa,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan gubernur Kepri masih dilakukan media ini namun berhasil.

Aparat Penegak Hukum Diminta Usut

Terkait adanya indikasi monopoli tambang kuarsa di Kepri, khususnya di Natuna yang berpotensi pidana. Bareskrim Polri dan KPK diminta untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan penerbitan perizinan tambang pasir kuarsa di Kepulauan Riau.

Permintaan ini wajar, karena terindikasi ada KKN berupa dugaan balas budi kepada pemilik tambang kuarsa di Natuna yang dikabarkan menjadi “pemasok”dana segar untuk Pilgubkepri.

Pasalnya, bukan hanya tambang kuarsa yang dikuasai, proyek fisik bernilai “jumbo”juga dimonopoli. (Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 18 Okt 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Kinerja Gubernur Kepri di Bidang Investasi Pertambangan Dipertanyakan”

  1. T. Nasir Adenan

    dengan tambang PAD daerah meningkat.
    Apa vetul pak Wartawan.
    PAD murni Kab. Lingga ada dan tdk adaztambang sama coba ceq,dari berdiri Kabupaten sd skrng hmpr tdk ada perubahan.
    Dan coba juga di lihat di minerba one map, area yg menjadi KP tambang utu sdh hmpr 1/3 dr P. Singkep.
    Apakah itu wajar!!!

Komentar Anda

Radar Kepri Indek