IPHI Kepri : Penghentian Penyilidikan TPP ASN Wako dan Wawako Sudah Tepat
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) wilayah Kepri menilai keputusan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerbitkan surat penghentian penyelidikan (SP2) atas dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang sudah tepat.
Hal diatas disampaikan Iwan Kurniawan SH MH Msi, advokat dan pengacara senior yang juga pengurus teras di IPHI Provinsi Kepri, Sabtu (26/03) disela rapat pemberian mandat pembentukan DPC IPHI Kota Tanjungpinang.
Menurut Iwan, sapaan akrab Iwan Kurniawan SH MH Msi.”Kami dari IPHI Kepri menilai keputusan Kejati Kepri sudah tepat denganĀ menghentikan penyelidikan kasus TPP ASN Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang itu.”ucapnya.
Menurut Iwan, pihak Kejati Kepri sudah bekerja secara profesional, akuntabel dan profesional serta transparan dalam menelaah dan mengumpulkan bukti. Sehingga, dari serangkain proses hukum itu, pihak Kejati menyimpulkan menghentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum.”jelasnya.
Dikatakan Iwan, terhadap para pihak yang tidak puas atas hasil penyelidikan Kejati Kepri tersebut.”Tentu saja ada hak hukumnya, bisa saja melaporkan ke atasan Kejati Kepri (Kejagung) ataupun ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Itu hak warga negara dalam menguji sebuah keputusan.”terangnya.
Dicontohkan Iwan, jangankan penghentian penyelidikan.”UU saja, jika ada yang keberatan dan tidak terima bisa mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Dan itu dibenarkan.”jelasnya.(irfan)