; charset=UTF-8" /> IMKL Dukung Pengadilan Tuntaskan Proses Hukum Tambang Ilegal di Lingga - | ';
'
'
| | 128 kali dibaca

IMKL Dukung Pengadilan Tuntaskan Proses Hukum Tambang Ilegal di Lingga

Lingga, Radar Kepri-Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Mendukung Pengadilan Negeri Untuk Tetap Menindak Temuan Tindak Pidana Lingkungan dan Kehutanan sesuai dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) tim GAKKUM terkait pertambangan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Ketua Umum IMKL Tanjungpinang, Alfi Riyan Syafutra menuturkan, Yang namanya tindak pidana Lingkungan Hidup harus di tegakkan, karena ini bukan bicara masalah yang simple akan tetapi kompleks, terkait kehidupan masyarakat, dan kondisi Lingkungan yang harus di jaga, pelanggar lingkungan hidup harus bertanggung sesuai dengan UUPLH, jangan sampai lingkungan rusak.

“Maka dari itu, IMKL Tanjungpinang tetap konsisten untuk tetap menjaga dan mengawal persoalan –  persoalan lingkungan khususnya di Kabupaten Lingga,”tutur Riyan sapaan akrab, Minggu (13/2).

Kemudian, adanya dugaan kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup, serta dugaan pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan turut menjadi permasalahan di Kabupaten Lingga.

Untuk itu, Alfi Riyan pun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti  sampai ke Nasional.

“Kami akan menindak lanjuti perkara – perkara ini ke Nasional apalagi terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga yang melanggar regulasi dan merusak,” tegasnya.

Alfi Riyan mengaku di di Daerahnya (Lingga-red) sangat beredar informasi terkait “maraknya” pertambangan yang ada di Kabupaten Lingga, dan hari ini sudah ada yang menjadi temuan GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan lantaran pengelolaan lingkungan hidup yang amburadul, serta ada dugaan tidak adanya izin penggunaan lahan.

Maka dari itu menurut Rian, ia menilai hal itu sangat melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana

“Hal ini sangat melanggar undang – undang harus ditindak tegas ,” pungkasnya.(hendra)

Ditulis Oleh Pada Ming 13 Feb 2022. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek