; charset=UTF-8" /> Orang Dalam Diduga Penyebab Proyek Mangkrak di Kantor Polisi Dan Jaksa - | ';

| | 527 kali dibaca

Orang Dalam Diduga Penyebab Proyek Mangkrak di Kantor Polisi Dan Jaksa

Pembangunan gedung berlantai dua tahun anggaran 2021 masih dikerjakan hingga Jumat, 21 Januari 2022.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Proyek pembangunan gedung dua lantai di samping Mapolres Tanjungpinang hingga pekan ketiga Januari 2022 tak kunjung selesai. Begitu juga dengan renovasi pagar Kejari Tanjungpinang.

Timbul pertanyaan, kekuatan besar apa yang diduga “membeking” kedua kontraktor tersebut sehingga tidak diproses dugaan korupsi, korupsi dan nepotisme (KKN). Sumber terpercaya radarkepri.com mengungkapkan.”Orang Dalam juga tu.”tulis sumber yang minta namanya tidak ditulis, menyikapi mangkraknya proyek di dua instansi aparat penegak hukum tersebut.

Mangkaraknya pengerjaan proyek tersebut sudah pasti merugikan negara karena tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu.”Denda saja tidak cukup. Harusnya dugaan KKN juga diusut.”ucap RS.

Hal senada disampaikan Bambang, seharusnya pekerjaan dihentikan, proses hukum dijalankan.”Akan jadi preseden buruk kedepannya jika pekerjaan tak siap tepat waktu tapi hanya dikenakan denda, pengawas, kontraktor, PA, PPK dan PPK dalam dua proyek itu terkesan jadi kebal hukum.”jelasnya.

Pembangunan pagar kantor Kajari Tanjungpinang yang tak kunjung selesai.

Ibarat kata pepatah, kuman di seberang lautan nampak,gajah dipelupuk mata tak terlihat.”Itu kiasan yang tepat menggambarkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proyek renovasi pagar di Kejari Tanjungpinang dan pembangunan gedung di Mapolres Tanjungpinang.”pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak-pihak terkait kedua proyek tersebut masih bungkam dan belum berhasil dijumpai guna konfirmasi dan klarifikasi.

Polda Kepri dan Kejati Kepri diharapkan memproses mangkraknya proyek di instansi mereka agar kesan diskriminasi hukum tidak terus berkembang menjadi pembiaran.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 21 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek