; charset=UTF-8" /> Tersangka Korupsi di BUMD Tanjungpinang Hanya Dicekal - | ';

| | 216 kali dibaca

Tersangka Korupsi di BUMD Tanjungpinang Hanya Dicekal

Tanjungpinang, Radar Kepri – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan di PT.TMB tahun 2017 -2019 di Aula Singgih Kantor Kejari Kota Tanjungpinang. Senin (27/12) menetapkan satu tersangka dan hanya dicekal.

Kasi Intel Bambang Heri Purwanto mengatakan Tim penyidik telah melakukan penetapan tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolan keuangan di PT. TMB 2017- 2019. Gelar perkara sudah dilakukan oleh tim penyidik sekira pukul 10.00 Wib (27/10) dengan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang para Kasi jaksa Personal dan Tim Penyidik Kasus Tersebut.

Dari hasil kerugian yang telah di hitung jumlah keseluruhannya oleh BPKP sebesar Rp 517.741.716 ( lima ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam belas rupiah ). Oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 2 junto, Pasal 3 junto, Pasal 8 UUD tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP, ”

Menurut penjelasan Kassubagbin Andriansyah mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah didalam perusahaan tersangka diberikan wewenang untuk lakukan peminjaman uang sesuai prosedur., namun tersangka malah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur.

” Dikarenakan tersangka adalah Kabag Keuangan dengan kekuasaannya beliau mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur. Yang sudah menjadi tersangka saat ini hanya 1 orang namun Ini bukan tersangka tunggal, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena ada beberapa orang yang lakukan peminjaman tidak sesuai prosedur. Seperti yang kita ketahui dana PT.TMB ini diberikan langsung oleh Pemko Tanjungpinang sehingga kasus ini sudah merugikan daerah, ” pungkasnya.

Sampai berita ini dimuat tersangka belum ditahan tapi akan dilakukan pencekalan untuk tidak keluar kota.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 27 Des 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek