; charset=UTF-8" /> Tiga Pejabat Di Pemprov Kepri Jadi Saksi Kasus Tambang Pasir Darat di Lingga - | ';

| | 1,268 kali dibaca

Tiga Pejabat Di Pemprov Kepri Jadi Saksi Kasus Tambang Pasir Darat di Lingga

Sidang tambang pasir ilegal dengan terdakwa Catur Priyono, direktur utama PT Tri Tunas Utama.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Aziz Kasim Joe (PNS di Dishub Kepri) Joni Hendra Putra (PNS PTSP Kepri), Yuliman Gamal (ASN DLH Kepri) menjadi saksi untuk terdakwa Catur Priyono, direktur utama PT Tri Tunas Unggul (PT TTU).

Azis mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri menanyakan perizinan PT TTU yang menambang pasir darat di Lingga Utara.”Menambang di Desa Teluk dan desa Limbung.”ujarnya.

Menjawab pertanyaan hakim tentang pembangunan jeti (pelabuhan khusus).”Itu ijin pemanfaatan garis pantai. Tidak ada ijin terminal khusus atau pembangunan jeti tersebut.”jelasnya.

Aziz juga menceritakan, sejak PT TTU mengajukan permohonan, ada tim pemeriksaan turun kelapangan.”Berdasarkan tinjauan tim yang turun, tim merekomendasikan pemanfaatan garis pantai, menggunakan garis pantai untuk operasional. Tidak ada ijin pembangunan terminal khusus.”ujarnya.

Hakim sempat menegur Aziz Kasim Joe beberapa kali, karena bermaksud menjelaskan pemanfaatan ijin garis pantai.”Kamu merasa jadi ahli disini. kamu bukan ahli. Nanti saya panggil penyidik Bareskrim untuk konfrontir, karena keterangan di BAP tidak sama dengan yang kamu terangkan disidang ini.”tegas Edward MP Sihaloho SH MH, Ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Menjawab pertanyaan hakim tentang Pasal 104 terpenuhi tidak.”Tidak terpenuhi karena dia tidak berencana membangun fasilitas khusus.”ujarnya.

Terkait penambangan apakah legal atau ilegal, Aziz Kasim Joe mengatakan.”Belum ada ijin tambangnya Yang Mulia.”kata Aziz.

Dalam persidangan terungkap, PT TTU menambang sejak Januari 2017.”Tapi PT TTU mengantongi ijin tambang pada 18 Maret 2018.”ungkap Aziz yang dikuatkan Joni.”Itu tambang ilegal.”sambung Joni Hendra Putra dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri.

Terkait adanya rekomendasi penetapan lokasi terminal khusus, Azis Kasim Joe mengaku tidak pernah menerbitkan rekomendasi tersebut.”Kalau rekomendasi, belum bisa dimanfaatkan. Itu bukan ijin.”ucapnya.

Joni mengungkapkan PT TTU menambang pasir darat di Kecamatan Lingga Utara seluas 150 hektar.”Dari SK yang terbit direktur utamanya Catur Priyono.”menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian menjelaskan pertanyaan hakim tentang siapa Kadis PTSP saat itu.”Azman Taufik kadisnya Yang Mulia.”kata Joni.

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan, terdakwa CATUR PRIYONO selaku Direktur Utama PT. Tri Tunas Unggul memerintahkan MISPANI selaku KTT PT. Tri Tunas Unggul untuk melakukan kegiatan penambangan pasir darat sejak tahun 2017 menggunakan metode tambang terbuka dan mempergunakan alat berat antara lain eksavator, kendaraan berupa dump truck, loader dan juga mesin pompa air, penyedot dan mesin water pump.

Kegiatan produksi lahan di Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau dimulai sejak tahun 2017 yang dilakukan dengan metode terbuka tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembersihan lahan dari rumput dan kotoran yang ada dipermukaan tanah, pengupasan lapisan tanah penutup (OB) dengan menggunakan excavator melakukan pengambilan material pasir darat setelah lapisan penutup terkupas. Mengangkutpasir darat yang diambil dari tempat pengerukan material ke stockpile dengan menggunakan truk dari stockpile pasir darat diangkut ke lokasi pencucian untuk dibersihkan dari kotoran seperti tanah, batu, dll menggunakan air dan mesin tromol. Pencucianpasir darat menggunakan mesin tromol yang dialiri air yang diambil dari kolam air yang telah dibuat oleh PT. Tri Tunas Unggul. Setelahbersih pasir darat diangkut ke stockpile penyimpanan dan akan dikirim melalui terminal khusus milik PT. Tri Tunas Unggul.

Proses produksi dan pencucian pasir darat tersebut menghasilkan limbah berupa tanah lumpur, kerikil, sampah, dll yang dialirkan ke kolam pengendapan untuk diendapkan. Dalam proses produksi tersebut, PT Tri Tunas Uggul juga menghasilkan limbah B3 yang berasal dari penggunaan alat-alat berat, alat-alat transportasi dan mesin-mesin yang hasilnya berupa oli bekas, kain majun terkontaminasi, ceceran minyak dalam pasir serta filter bekas, yang mana limbah B3 tersebut hanya diletakkan/ditaruh ditumpukan besi bekas di area terbuka di sekitar basecamp atau workshop tanpa adanya penanganan khusus untuk pengelolaan limbah dari PT. Tri Tunas Unggul, dikarenakan PT. Tri Tunas Unggul tidak memiliki TPS (Tempat Pembuangan Limbah Sementara) dan tidak memiliki kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

limbah berupa Filter oli bekas, ceceran oli, kain majun terkontaminasi, drum bekas solar serta ceceran minyak di pasir yang dihasilkan oleh PT Tri Tunas Unggul tersebut terkonfirmasi sebagai Limbah B3 termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Lampiran 1 Tabel 1 Daftar Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik, semuanya memiliki kategori bahaya 2 Limbah B3.

Terdakwa CATUR PRIYONO selaku Direktur PT. Tri Tunas Unggul wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan penambangan pasir darat yang dilakukan oleh PT. Tri Tunas Unggul dengan menyediakan tempat penyimpanan limbah sementara (TPS) dan Terdakwa selaku Direktur Utama wajib pula mengajukan izin kepada Bupati/Walikota mengacu pada PP 101 Tahun 2014 dan Permen LHK P.12 Tahun 2020 serta izin Pemanfataan Limbah B3 dapat mengacu pada PP 101 Tahun 2014 Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun dan Permen LHK P.18 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Riau tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi atas lokasi Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 kepada PT. TRI TUNAS UNGGUL tetapi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Riau hanya mengeluarkan rekomendasi pengumpulan limbah B3 berskala provinsi.

Berdasarkan keterangan AHLI dan hasil uji limbah B3 berupa Kain Majun Terkontaminasi berdasarkan No Order : JW2002579 tanggal 06 November 2020 dengan hasil analisis yakni unsur-unsur/jenis unsur kimiawi dari hasil uji laboratorium tersebut Terkonfirmasi unsur atau zat pencemar dari hasil uji sama dengan zat pencemar pada golongan Limbah B3 sesuai Lampiran PP 101 Tahun 2014 dan diperoleh beberapa zat pencemar yang nilainya melebihi ambang batas deteksi limit alat uji, sehinga ini mengkonfrimasi bahwa dalam sampel tersebut terkandung parameter Limbah B3 yang memiliki efek tunda dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub kronis atau kronis.


Coumpound   Hasil Lab Limbah Kain Majun Terkontaminasi PT. TTU
JW2002579-001
Method    LOR    Unit    Result
TCLP: Metal & Major Cations
Mercury    USEPA 1311; APHA 3112B    0,00005    mg/L    <0,00005
Silver    USEPA 1311; APHA 3120B    0.02    mg/L    <0.02
Arsenic    USEPA 1311; APHA 3120B    0.02    mg/L    0.03
Barium    USEPA 1311; APHA 3120B    0.50    mg/L    0.91
Boron    USEPA 1311; APHA 3120B    0.20    mg/L    1.05
Cadmium    USEPA 1311; APHA 3120B    0.02    mg/L    <0.02
Chromium    USEPA 1311; APHA 3120B    0.02    mg/L    <0.02
Copper    USEPA 1311; APHA 3120B    0.02    mg/L    <0.02
Lead    USEPA 1311; APHA 3120B    0.02    mg/L    <0.02
Selenium    USEPA 1311; APHA 3120B    0.20    mg/L    <0.02
Zinc    USEPA 1311; APHA 3120B    0.02    mg/L    11.0

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atau kedua Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 18 Agu 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek