; charset=UTF-8" /> Tiga Jam Jadi Kajari Tpi, Joko Langsung Tahan Pejabat Pemko Tanjungpinang - | ';

| | 2,879 kali dibaca

Tiga Jam Jadi Kajari Tpi, Joko Langsung Tahan Pejabat Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sekitar tiga jam usai dilantik menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kajari Tpi), Joko Yuhono SH MH langsung menggebrak dengan menahan tersangka tindak pidana korupsi BPHTB dari kantor BP2RD Kota Tanjungpinang, Yudi Ramdani ke penjara.

Hari ini, Rabu (24/02) menjadi sejarah kelam dalam hidup Yudi Ramdani, oknum pejabat Pemko Tanjungpinang yang dilantik Walikota Tanjungpinang Hj Rahma SIp sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu ini harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono SH MH bersama Kasi Pidsus Aditya Rakatama SH MH dan Kasi Intel dalam konfrensi pers pada sejumlah media menguraikan.”Hari ini kita menahan tersangka korupsi BPHTB dan dititipkan di sel Polres Tanjungpinang. Tadi sekitar pukul 13 00 Wib ditahannya.”kata Kajari Tpi sambil memperkenalkan diri sebagai pejabat baru.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama SH MH menyambung penjelasan Kajari, penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang untuk kepentingan hukum.

Menjawab pertanyaan radarkepri.com terkait modus dan kerugian negara, Raka, sapaan Kasi Pidsus mengatakan.”Tersangka dengan menggunakan Laptop meng input data wajib kemudian mengambil uangnya dan tidak disetorkan ke kas daerah sejak tahun 2018 sampai 2019. Padahal tersangka tidak berwenang melakukan peng-inputan data tersebut. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 3 Miliar.”terangnya.

Dilanjutkan Raka, dalam rangka pemulihan aset negara yang dirugikan akibat ulah tersangka Yudi.”Kejaksaan bersama PPATK sedang menelusuri aset-aset tersangka untuk disita.”jelasnya.

Raka juga menyebutkan, uang negara sebesar Rp 3 Miliar yang dikorupsi Yudi ini dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.”Dan, sampai hari ini tidak ada pengembalian kerugian negara tersebut dari tersangka.”ucapnya.

Kemungkinan bertambah tersangka dalam kasus ini, Raka mengatakan.”Kita lihat fakta-fakta persidangan nanti. Kalau ada indikasi dan bukti cukup, tentu saja kemungkinan ada tersangka lain.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 24 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Tiga Jam Jadi Kajari Tpi, Joko Langsung Tahan Pejabat Pemko Tanjungpinang”

  1. pangeran kodok

    Istilah korupsi, tidak dilakukan sendirian, minimal 2 orang atau lebih, kalo sendirian namanya pencurian atau penggelapan, jadi UU yg mana yg dipakai, tipikor kah atau KUHP pak? Mohon penjelasan, krn ini terkait status akhir ASN tersebut. Terima kasih.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek