; charset=UTF-8" /> Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Istri Dokter Dwi Jadi Saksi - | ';

| | 670 kali dibaca

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Istri Dokter Dwi Jadi Saksi

Lani dan Said Ismet saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pemalsuan surat keterangan tanah (SKT) dengan terdakwa M Adrian alias Jhon Kepala Kecik alias Jhon KPK hari ini, Selasa (23/02) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU Eka Putra Kristian Waruwu, SH., MH dari Kejari Bintan hadirkan 2 orang saksi.Tiga saksi itu adalah Lani dab Said Ismet.

Dua saksi yang didengarkan keteranganya terlebih dahulu adalah Lani yang merupakan istri dr Dwi Limaran Hartadi dan Said Ismet penjaga lahan yang dipalsukan SKT-nya oleh terdakwa Jhon

Dalam persidangan, Ismet mengaku dibayar Rp 1 juta perbulan sejak 2010 dan juga menjaga tanah Kim Hang Tai, Yung dan Mustakim di Kampung Teluk Dalam, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Menurut saksi, dirinya tahu lahan tersebut bermasalah karena.”Saya tahunya lahan itu dipagar terdakwa pada bagian pinggir setinggi 2 meter.”ucap saksi Ismet.

Saksi juga menjelaskan, tembok yang didirikan sepanjang 100 meter lebih hingga sampai batas laut.”Yang di laut dipagar dengan kawat berduri.”jelasnya.

Saksi juga mengatakan yang menyuruh memagar Yunus dan Jhon yang pagar.” Menantu saya, Jhon.”kata Ismet mengulang ucapan Yunus.

Terhadap pemagaran ini, lanjut saksi.”Pak Dwi minta dipanggil Jhon. Dalam pertemuan itu hadir Acun alias Adrian Efendi pemilik hotel Halim, Azwar, Apip, Kamarudin, dr Dwi dan anaknya Yos.”terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ismet bahwa dr Dwi terangkan riwayat tanah yang dibelinya dari Sutijah (alm) dan sebagian dijual ke Mustakim dan beberapa orang lain.”Pihak hotel Halim (Acun) mengeluarkan SKT. Yang dilihatkan dr Dwi alas hak berupa fotocopy begitu juga dengan Acun. Pak dr Dwi punya 7 surat fotocopy alas hak. Yang terbitkan surat tanah Acun adalah Azwir, kasi pertanahan di Kelurahan, SKT-nya tahun 1989. Sedangkan SKT Sutijah sekitar tahun 2008.”terang Ismet.

Pegawai desa, menurut saksi Azwar mengatakan.”Saya tidak melihat arsip surat tanah seperti ini.”kata saksi mengulang ucapan Azwar saat dia ke kantor desa.

Dalan persidangan, terungkap ternyata terdakwa Jhon mengaku mendapat kuasa dari Hasim yang menjadi dasar pemagaran.

Dua hari kemudian, lanjut Ismet terjadi pertemuan guna mediasi antara Acun dan dr Limaran Hartadi yang dihadiri Hasim, Aisyah dan Salamah yang merupakan pemilik awal lahan dan menerangkan tanah atas 3 SKT itu milik dr Dwi. Saat SKT diperlihatkan pada Azwar di kantor desa, dijawab Azwar tidak ada buku arsip desa.”Kita cek kecamatan mengecek ke pak Camat, Syafrida. Ternyata dikantor camat ternyata tidak terdaftar. Pada 2016 ada dicek dikantor Desa, ternyata ada ada ternyata terdaftar di kantor desa.”ujarnya.

Saksi Said Ismet menemukan kejanggalan SKT yang diterbitkan terdakwa Jhon.”Tahun 1989, belum ada Kecamatan Gunung Kijang. Kemudian surat kuasa yang diterima Jhon telah ada sebelum dia lahir. Itukan aneh. “ucapnya.

Saksi Lani mengaku yang membelikan tanah itu suaminya tapi tanah itu miliknya karena atas nama dirinya.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ismet dan Lani. Sedangkan keterangan untuk dr Dwi belum dimulai permintaan keterangannya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek