; charset=UTF-8" /> "Gerombolan" Tersangka Korupsi Pasar Modern Tiba di Kejati Kepri - | ';

| | 679 kali dibaca

“Gerombolan” Tersangka Korupsi Pasar Modern Tiba di Kejati Kepri

Inilah para tersangka korupsi pasar modern Natuna.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri menerima penyerahan 8 dari 9 orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pasar modern Natuna, Kamis (29/11) dari penyidik Polda Kepri. Satu tersangka, Sodarmadi sakit radang selaput otak dan tidak ditahan.

Pantauan radarkepri.com dilapangan, 8 orang tahanan korupsi itu tiba dikantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Jl Sei Timun, Senggarang sekitar pukul. 13 36 Wib bersama beberapa orang penyidik Polda Kepri dan pengacara tersangka.

“Gerombolan” tersangka korupsi ini terlihat turun dari bis putih bertuliskan Pariwisata di dindingnya tanpa mengenakan rompi tahanan. Ada yang diborgol namum tidak semuanya digari. Semua tersangka kemudian digiring ke ruang Aspidsus Kejati Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Wiwin Iskandar SH MH membenarkan penyerahan para tersangka tersebut.”Iya.”jawab Kasipenkum Kejati.

Hal senada disampaikan Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga.”Betul, tadi pagi sudah berangkat ke Tanjungpinang.”tulis Humas Polda Kepri menjawab konfirmasi radarkepri.com.

Sekilas, kasus korupsi proyek pembangunan pasar modern Natuna ini bermula dari hasil temuan BPK yang menemukan kelebihan bayar mencapai Rp 5 miliar dari anggaran APBD Natuna tahun anggaran 2015 lalu sekitar Rp 36 miliar lebih. Hingga akhir 2018, pasar tersebut tak berfungsi, bangunan mulai kusam dengan rumput ilalang menutupi seputaran halaman bangunan.

Penyidik Polda Kepri menetapkan 9 tersangka, masing-masing berinisial, 1. Inisial M. 2. Inisial MA.3. Inisial MBI.4. Inisial LH.5. Inisial ZH..6. Inisial DAP.7.Inisial DS.8. Inisial S.9. Inisial NST.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 55 KUHP Undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Nov 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek