; charset=UTF-8" /> Mantan Manejer Marketing Grup PT Hino Ditangkap di Jakarta - | ';

| | 2,117 kali dibaca

Mantan Manejer Marketing Grup PT Hino Ditangkap di Jakarta

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan SH S Ik (mengenakan topi) dan KBO Iptu Efendi serta tersangka Ir Roedianto (mengenakan baju kaos tahanan)

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan SH S Ik (mengenakan topi) dan KBO Iptu Efendi serta tersangka Ir Roedianto (mengenakan baju kaos tahanan)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus Ir Roedianto Tri Nugroho, tersangka tindak pidana penggelepan dan penipuan. Mantan manajer marketing di grup PT Hino ditangkap Selasa (22/12) dan langsung dijebloskan ke sel Mapolres Tanjungpinang, Jumat (25/12).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian S IK M Si melalui Kasat Reskrim AKP, Reza Morandy Tarigan SH S IK dalam jumpa pers, Minggu (27/12) membenarkan.”Tersangka ditangkap di kawasan Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, tidak jau dari kediamannya.”katanya.

Pada kesempatan terpisah, KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Efendi dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya menerangkan.”Kejadian bermula pada tahun 2013 lalu, saat itu yang bersangkutan menjabat manejer marketing, pelapor Yak Bun alias Abun membeli 10 unit mobil.”terangnya,

Namun setelah mobil dibayar lunas, tersangka tidak menyerahkan semua faktur pembelian.”Ternyata dari Rp 6 Miliar lebih, sebanyak Rp 2 Miliar lebih uang pembelian mobil itu tidak disetorkan ke grup PT Hino, sehingga untuk mengurus BPKB dan STNK mobil tersebut terkendala sampai sekarang.”jelasnya.

Abun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tanjungpinang pada 27 Mei 2015 dengan laporan nomor 242/K/V/2015/Kepri/SPK Res Tpi. Penyidik kemudian menindaklanjuti dan telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak terkait, diantaranya Abun selaku pelapor, Cris dari PT Hino, pejabat Pemkab Bintan dan Ir Roedianto.”Uang yang tidak disetorkan itu, menurut pengakuan tersangka dipergunakan untuk bisnis tambang bauksit, namun ketika tambang bauksit tutup, tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang dipakainya itu. Tersangka dijerat melanggar pasal 374 dan 378 KUH Pidana tentang penggelapan dan penipuan.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 27 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek