Sekwan Anambas Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memanggil dan memeriksa, Taufik Efendi S Sos, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Anambas, Rabu (29/04).
Taufik Efendi terlihat diperiksa dan dimintai keterangan sejak pukul 10 00 Wib hingga siang. Namun ketika dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat, Taufik Efendi bungkam alias tidak menjawab pesan yang disampaikan media ini.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber menyebutkan pemeriksaan Taufik Efendi kali ini lebih difokuskan pada dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang berpotensi merugikan keuangan Negara.”Itu terjadi pada masa 2009-2014.”sebut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Namun, pemeriksaan kali ini tidak berlangsung lama.”Dia (Taufik Efendi,red) diminta kembali lagi untuk membawa dokumen yang diperlukan Kejaksaan menindaklanjuti kasus ini.”tutup sumber.
Seperti biasa, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan dugaan korupsi dengan modus SPPD fiktif ini. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kepri, Zainur Arifin Syah SH, hingga berita ini dimuat tak kunjung menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini.(irfan)