Satpol PP Tak Mampu Tertibkan Jam Operasional Warnet
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terkait dengan batas waktu buka-tutup usaha warung internet (warnet) yang ada dalam wilayah hukum Tanjungpinang, ternyata belum diketahui Dinas Perizinan pemko Tanjungpinang sehingga pengusaha warnet bebas buka sekali 24 jam.
Sekretaris Dinas Perizinan pemko Tanjungpinang Said Husin dikonfirmasi radarkepri.com usai menyaksikan gawai seni di lapangan pamedan, Senin (27/04) mengatakan.”Masalah izin warnet itu ada batasnya, tapi saya belum tahu batas waktunya hingga pukul berapa, nanti kita lihat dulu.”katanya.
Dilanjutkan Said Husin.”Yang jelas, batas waktu untuk anak sekolah itu ada. Namun saya belum lihat itu sampai jam berapa. Nanti kita chek dulu, karena saya juga belum tahu batas waktu yang ditentukan.”tutup Said Husin sambil berlalu.
Pantauan radarkepri.com dilapangan, hampir setiap warnet yang ada di wilayah hukum Tanjungpinang buka 24 jam, tanpa batas waktu.Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemko Tanjungpinang, kesulitan untuk menertibkan dan menindak tegas pelaku husaha warnet “nakal” itu.
Padahal Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH telah memerintahkan semua warung internet dalam kota Tanjungpinang, harus diatur buka-tutup warnet tersebut.
Namun perintah orang nomor satu di.kota gurindam ini selalu diabaikan oleh satpol PP. Menjadi pertanyaan, apa perintah Walikota tidak berlaku atau Satpol PP yang bekerja sebagai formalitas. Padahal setiap kali Satpol PP menggelar razia ketempat warnet tersebut, terkesan “ecek-ecek” hanya menghamburkan uang rakyat.(aliasar)
alah ganggu aja org nak main warnet
mana urus lah nak buka ampe jm berapa yg penting pemilik warnet byr pajak juga kan
Tutup aja para pemilik warnet..biar gak usah ada pengusaha. PNS aja semua yang blh ada di Indonesia..