; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri ( Bagian-2) - | ';

| | 1,344 kali dibaca

Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri ( Bagian-2)

Kantor Disdik Kepri di Dompak.

Tanjungpinang Radar Kepri- jika pada bagian-1 berita tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri mengungkap hasil temuan secara global. Pada bagian ke-2 ini, radarkepri.com menurunkan tulisan tentang rincian temuan dan rekomendasi yang disarankan BPK Kepri pada Pemprov Kepri.

Disadur dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK  Perwakilan Kepri Tahun Anggaran 2023, menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:

1. Kebijakan Akuntansi Pemprov Kepri belum mengatur transaksi Konsesi Jasa dan Properti Investasi sehingga Laporan Keuangan Tahun 2023 belum dapat menyajikan informasi terkait transaksi Konsesi Jasa dan Properti Investasi.

2. Pengelolaan Pungutan dan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) Sekolah menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Kepulauan Riau belum memadai, antara lain:

a. Rekening bank dana SPP di satuan pendidikan belum ditetapkan sebagai bagian Kas Daerah dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur sehingga berisiko tidak terpantau dan disalahgunakan serta dikenakan potongan pajak bunga/jasa giro selama tahun 2023 sebesar Rp 33.371.058,00 dan biaya admin bank sebesar Rp 9.731.474,00 karena belum memenuhi aspek legal sebagai rekening pemerintah;

b. Kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan Pendidik dan Tenaga  kependidikan (PTK) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 satuan pendidikan sebesar Rp 576.297.100,00. Pemberian tambahan tersebut tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor T/338/3/DISDIK-SET/2023 tentang Larangan Penggunaan Dana SPP SMAN dan SMKN di Provinsi Kepulauan Riau.

c. Kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa, antara lain berupa honor panitia, honor kegiatan, dan uang transportasi, pada 13 satuan pendidikan sebesar Rp398.733.125,00 karena melebihi tarif dan tidak sesuai ketentuan Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

3. Penatausahaan dan pengelolaan Aset Tetap belum memadai, di antaranya.

a. Sebagian bidang tanah eks PT Aneka Tambang (Antam) hibah dari Pemerintah

Kabupaten (Pemkab) Bintan tahun 2006 senilai Rp7.972.704.000,00 di Penarik I dan senilai Rp17.538.084.000,00 di Penarik II dikuasai pihak lain serta sebagian lainnya telah diajukan penerbitan sertifikatnya oleh pihak lain;

b. Aset Tetap Peralatan dan Mesin, antara lain berupa komputer, laptop, dan mebel dengan tahun perolehan antara tahun 2004 s.d. 2021, pada 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai perolehan sebesar Rp44.631.329.923,36 belum dapat diidentifikasi lokasinya; dan

c. Aset Tanah sebanyak satu bidang senilai Rp1.265.105.270,00 serta Aset Gedung dan bangunan sebanyak 139 unit Rumah Negara Golongan III Lain-lain senilai Rp 3.626.056.000,00 di Pulau Dompak, digunakan oleh masyarakat eks relokasi

Tanjung Siambang tanpa proses administrasi yang memadai.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau, antara lain agar memerintahkan:

1. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengusulkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) terkait dengan Konsesi jasa dan Properti Investasi;

2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKAD berkoordinasi untuk menginventarisasi rekening bank yang digunakan seluruh satuan pendidikan dalam pengelolaan dana SPP dan mengusulkan penetapan rekening tersebut kepada Gubernur;

3. Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan:

a. Kepala Sekolah pada 30 satuan pendidikan untuk memproses pemulihan kelebihan

pembayaran tambahan penghasilan kepada PTK ASN terkait sebesar Rp576.297.100,00 dan menyetorkannya ke rekening dana SPP masing-masing satuan pendidikan.

b. Kepala Sekolah pada 13 satuan pendidikan untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp398.733.125,00 dan menyetorkannya ke rekening dana SPP masing-masing satuan pendidikan;

4. Memerintahkan Sekretaris Daerah menginstruksikan Kepala BKAD untuk:

a. Berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang dalam rangka:

1) Mengidentifikasi dan mendata bidang aset tanah eks PT Antam yang telah diajukan penerbitan sertifikatnya oleh pihak lain dan melakukan proses penyelesaian sengketa kepemilikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.) Melakukan Inventarisasi atas bidang tanah aset eks PT Antam yang secara fisik belum dikuasai dan diklaim pihak lain status kepemilikannya, kemudian melakukan pengamanan fisik dan memproses sertifikat bidang tanah tersebut.

b Berkoordinasi dengan kepala OPD terkait untuk melakukan inventarisasi aset Peralatan media yang belum dapat diidentifikasi lokasinya untuk memastikan status keberadaanya.

Menguatkan penetapan status penggunaan aset tanah serta gedung dan bangunan yang telah digunakan masyarakat eks relokasi Tanjung Siambang kepada pengelola barang untuk ditetapkan Gubernur.

Terhadap uraian diatas, Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM belum memberikan jawaban konfirmasi yang dikirim media ini. Apakah temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 29 Jun 2024. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek