Zarima si “Ratu” Ekstasi Selfi di Ruang Sidang

Zarima, si ratu ekstasi sedang selfi di ruang PN Tanjungpinang dalam sidang dengan terdakwa Faly, Senin (09/03).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Parulian Lumbantoruan SH MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Faly Kartini Simanjuntak menegur Zarima Mirafsur diberi minuman oleh Gamas, saudara Faly, Senin (09/03).
Teguran disampaikan ketika Fatan Riyadi SH MH salah seorang anggota majelis hakim sedang membacakan pertimbangan untuk putusan perkara Faly.”Tunggu dulu. Kalau mau makan dan minum jangan diruang sidang. Diluar saja.”kata Parualian Lumbantoruan SH MH sambil menatap Gamas dan Zariman Mirafsur.
Nama Zarima Mirafsur tak asing di telinga warga Indonesia, wanita kelahiran 03 Desember 1974 itu pernah berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. “Ratu” ekstasi, itulah gelar yang disandang Zarima, dia ditangkap polisi kali pertama pada Agustus 1996 karena kedapatan memiliki 29 667 butir ekstasi.
Ketika ditegur ketua majelis hakim, Zarima baru saja menerima sebotol air dan berniat membukanya, namun urung dilakukannya. Setelah persidangan dilanjutkan, diam-diam terlihat Zarima membuka tutup label minuman dan langsung meminum air putih tersebut.
Usai menyeka mulutnya, Zarima yang mengenakan kerudung hitam dan kaca mata hitam besar terlihat kembali duduk santai sambil terus memainkan i-pad. Sesekali, terlihat Zarima memotret dirinya (selfi) diruang sidang PN Tanjungpinang.
Usai pembacaan putusan terhadap Faly, Zarima terlihat keluar ruang sidang paling terakhir. Menurut Budi Nugroho SH.”Zarima itukan sekarang sudah SH, mungkin dia magang jadi pengacara.”ujarnya.(irfan)