Lingga, Radar Kepri – Sejumlah warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mempertanyakan kejelasan penanganan dua perkara yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, H. Armia, yang hingga kini masih ditangani oleh Polda Kepri.
Menurut warga, hingga pertengahan 2026 belum ada kepastian mengenai perkembangan maupun status hukum dari dua perkara tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Adapun dua perkara yang dimaksud yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Surya Singkep Pratama, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi pihak asing melakukan survei tambang pasir kuarsa tanpa persetujuan pemilik lahan.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang, Armia diketahui pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri pada 10 November 2023. Setelah itu, perkembangan kasus tersebut tidak banyak terdengar.
Sementara itu, pada Kamis, 4 September 2025, penyidik Polda Kepri kembali memanggil Armia untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penerbitan PKKPR milik PT Surya Singkep Pratama.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut dari kedua perkara tersebut.
Salah seorang warga Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Polda Kepri dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait status penanganan perkara tersebut.
“Kalau memang perkara itu tidak memenuhi unsur atau belum memiliki alat bukti yang cukup, seharusnya disampaikan kepada masyarakat apakah penyidikannya dihentikan. Sebaliknya, jika alat bukti sudah cukup, tentu masyarakat juga ingin mengetahui sejauh mana proses hukumnya,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakjelasan penanganan perkara berpotensi memunculkan berbagai asumsi dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Masyarakat perlu mengetahui bagaimana status hukum dua perkara yang menyeret nama Sekda Lingga itu. Apakah penyidikannya dihentikan atau tetap dilanjutkan.
Kepastian itu penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda,” katanya.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.. dikonfirmasi terkait hal tersebut mangatakan pihanya akan menanyakan ke Direskrisu yang menangani kasus tersebut.
“Sy tanya ke Krimsus blm ada imfo. Nanti sy tanya lagi pak,” terangnya singkat
Namun hingga saat ini belum ada informasi dari pihak polda kepri apa kelanjutan proses hukum kedua kasus yang melibatkan sekda lingga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polda Kepri masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kedua perkara tersebut. Radar Kepri akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan dari pihak berwenang. (Aliasar)








