Gencarnya Seruan Pemerintah Pungut Pajak, Rokok Tanpa Cukai Justru Beredar Luas di Kepri

Tanjungpinang, Radar Kepri – Di tengah gencarnya seruan pemerintah kepada masyarakat untuk patuh membayar pajak, peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal justru semakin masif dan memadati pasar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hampir di seluruh pusat keramaian di Kepri, seperti di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan, rokok tanpa cukai dengan berbagai merek dijual secara bebas dan terang-terangan.

Berbagai merek seperti Rave, Maxxis, PSG Manchester,V R 7 H Mild, dan sejumlah merek lainnya terlihat bebas dipajang di warung-warung kecil hingga kios pinggir jalan di Kota Tanjungpinang.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com di lapangan mengindikasikan bahwa distribusi rokok ilegal ini diduga kuat melibatkan jaringan mafia yang memiliki “beking” dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga peredarannya sulit tersentuh hukum.

 

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pemilik kedai yang menjual rokok tanpa cukai di kawasan Bintan Centre, Tanjungpinang, ia mengaku bahwa stok rokok tersebut diperoleh dari pemasok yang datang langsung ke lokasinya.

 

“Rokok ini ada yang mengantarkannya langsung ke sini, Bang. Kalau stoknya habis, biasanya kami beli lagi di pasar. Penjualnya sudah buka sejak subuh,” ungkap pedagang tersebut.

 

Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai identitas pihak yang memasok rokok ilegal tersebut, pedagang itu mengaku tidak mengenal siapa oknum pengirimnya.

 

“Kalau namanya saya tidak tahu, Bang. Yang jelas, dia jual dan saya beli. Saya tidak pernah menanyakan siapa namanya,” ujarnya singkat.

 

Lemahnya Pengawasan dan Kerugian Negara

Masifnya peredaran rokok ilegal ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah dan pusat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.

 

Rokok tanpa cukai tidak memberikan kontribusi apa pun kepada kas negara, namun justru menggerus potensi penerimaan cukai rokok resmi yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah.

 

Ketidaktegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait, dalam hal ini Bea Cukai, disinyalir menjadi penyebab utama mengapa para pelaku merasa aman untuk terus menjalankan bisnis ilegal ini.

 

Informasi yang dihimpun radar kepri di lapangan rokok tersebut datang dari Batam dengan memakai armada kapal laut dan di bongkar di salah satu pelabuhan di Dompak Tanjungpinang.

 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai adalah tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi hukum berat.

 

Hingga berita ini diturunkan, radarkepri.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat terkait langkah konkret yang akan diambil untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara ini. (Aliasar)

Pos terkait